Oknum Kades di Kabupaten Bangka Tengah Diduga Jual Lahan Hutan Produksi
DikoNews7 -
Heboh pemberitaan adanya oknum kepala Desa di Kabupaten Bangka Tengah diduga menjual hutan produksi di Desa Kerakas, Kecamatan Sungaiselan.
Informasi yang bersumber dari akun Bangka Belitung Info tersebut, masyarakat desa setempat meminta Bupati Bangka Tengah untuk mengusut kasus tersebut, dan melaporkan kejadian itu kepihak kepolisian.
Namun, hingga kini diduga belum ada tanggapan dari Bupati Bangka Tengah mengenai keluhan warga tersebut.
Jika benar, ini Ironis karena kejadian itu berbanding terbalik dengan apa yang terjadi di Desa Tanjung Pura Kecamatan Sungai Selan beberapa waktu yang lalu.
Malahan Kades Tanjung Pura pada saat itu didampingi Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman melaporkan warganya ke Polda Babel.
Hingga kini dua masyarakat Desa Tanjung Pura tersebut harus mendekam dalam jeruji besi tahanan Polda Babel.
Diberitakan sebelumnya, kelompok Tani Lelap Bengkuang Desa Tanjung Pura yang tidak mendapat restu dari kepala desa terkait legalitas pembebasan lahan hutan produksi yang akan digarap untuk bertani.
Yulianto salah seorang anggota kelompok Tani Lelap Bengkuang mengatakan pihaknya merasa tidak adil disini sedangkan orang yang bermodal bisa buka dan memanfaatkan lahan Hutan Produksi.
“Kalau kades sebelumnya, masyarakat mau buka lahan tidak apa-apa tidak pernah dilaporkan. Sekarang zaman kades baru dan bupati baru ini dilaporkan. Kami disini tidak menuduh langsung pak bupati namun faktanya bupati ikut mendampingi pelaporan itu ke Polda Babel. Ternyata zamannya kades baru dan bupati baru ini dipermasalahkan. Jadi kami sebagai masyarakat merasa tidak ada keadilan sama sekali,” kata Yulianto, kepada media ini Kamis (18/05) lalu.
Ia menjelaskan, permasalahan seperti ini banyak terjadi di Desa lain seperti Desa Penagan, namun tidak pernah dipermasalahkan.
Menurutnya, alasan kades tidak berani menandatangani harus nunggu legalitas hutan yang diajukan Hutan Kemasyarakatannya itu sampai ribuan hektare.
“Dan ku sempat ketawa kalau kades betul-betul memperhatikan warga, dak harus nunggu legalitas masyarakat mau menyambung kehidupan di dalam kawasan itu, kita hanya memanfaatkan sebatas 5 hektare saja, harus ada kebijakan,” ujarnya.
Ironisnya, kata Yulianto pada Bupati Bangka Tengah sebelumnya kalau sebatas 5 hektare mereka tidak pernah melarang. Namun semenjak kepala desa dan Bupati Bangka Tengah yang baru ini pihaknya merasa tidak ada keadilan dan tidak boleh lahan itu digarap.
“Jadi dimana keadilan itu? kami sudah berusaha banyak. Kami juga sudah mendatangi Ombudsman kemarin karena pak camat tidak begitu merespon. Ombudsman siap untuk memfasilitasi persoalan ini,” jelasnya.
Selain itu, Yulianto juga menanyakan kedua nasib temannya hingga saat ini masih ditahan di Mapolda Babel belum ada kejelasan akibat dilaporkan oleh Kades Tanjung Pura yang pada saat itu didampingi oleh Bupati Bangka Tengah.
“Ini permasalahan teman kami yang 2 orang itu, ketua dan salah satu yang menangani alat berat itu masih ditahan di Polda Babel sudah 2 bulan lebih ini tanpa kepastian. kami ini tidak banyak minta, hanya menuntut keadilan yang sama,” bebernya.
Masih kata Yulianto, artinya siapapun yang melakukan hal yang sama harus dilakukan hal yang sama juga kalau mau tindak hukum semua harus ditindak secara hukum.
“Termasuk pak kades sendiri di zaman dia ngelaporin kami. Dia sendiri membuka tambak dibelakang rumahnya didalam kawasan Hutan Lindung informasinya,” sebutnya.
Untuk itu, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan audensi kepada DPRD Bangka Tengah untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat Desa Tanjung Pura yang merasa dizholimi oleh Bupati Bangka Tengah dan Kades.
“Jadi rencana kami insyaallah tanggal 1 mau ketemu ketua DPRD beserta komis 1 mereka memfasilitasi kami di pertemuan nanti itulah harapan kami. Selain itu kami juga akan bersurat kepada Presiden Jokowi menuntut keadilan ini,” tutupnya dilansir dari Fakta Berita.
Reporter : Tim