Pemkab Batu Bara Bersikap Tegas Segel PT BSI Perkebunan Petatal
Senin, 12 Juni 2023
DikoNews7 -
Pemerintah kabupaten (Pemkab) Batu Bara lewat Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) bersikap tegas terhadap perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Buana Sawit Indah (BSI) di Desa Perkebunan Petatal, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara.
Langkah yang dilakukan Dinas Perkim LH kabupaten Batu Bara melakukan penertiban terhadap PT BSI yang tidak memiliki izin lengkap sesuai dengan nomor 532 / PERKIM – LH / 2023 tertanggal 05 Juni 2023 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Batu Bara Ir H Zahir MAP.
Selain itu, penyegelan dilakukan dengan memberikan tanda stiker segel terhadap alat produksi perusahaan. Penyegelan tersebut dilakukan akibat adanya temuan lapangan yang belum dilengkapi oleh PT BSI terkait tidak melakukan uji parameter limbah pemenuan izin.
“Penyegelan ini dilakukan karena ketidak taatan pihak perusahaan dalam membuat izin limbah B3, cair, udara, air,“ kata Plt Kadis Perkim LH Frans Siregar lewat pesan Whast APP, Sabtu (10/06/2023).
Menurutnya, penyegelan sementara ini dilakukan untuk PKS milik PT BSI agar segera melengkapi beberapa poin yang tidak dilaksanakan oleh pabrik.
“Ini kami lakukan sanksi penyegelan sementara paling lama enam Minggu, sembari menunggu poin yang kami serahkan dilengkapi oleh mereka,“ sebut Frans.
Dijelaskannya, ada beberapa poin yang tidak dijalankan oleh PKS milik PT BSI diantaranya, uji parameter Emisi Udara, uji parameter Boywller, Genset, Izin Pemanfaatan Limbah, uji parameter Kualitas Udara Ambien.
Ditegaskan Fran, selama penyegelan dilakukan, pabrik milik PT BSI dilarang melakukan aktivitas produksi selama izin lingkungan masih dibekukan.
“Kami sudah bikin teguran secara tertulis sejak Januari 2023 lalu, penyegelan dan pembekuan ini kami lakukan setelah sudah beberapa kali teguran,“ ungkap Frans.
Sementara itu, Amrin Serait selaku Askep ketika para kru awak media menemui di ruang kerjanya mengatakan, membenarkan penyegelan tersebut, kebetulan tadi ada senior manager, nah, sayakan Askep, baru saja terjadi begini dan masa kerja saya disini baru satu tahun.
Dikatakan Askep, kurang lengkap perizinan pengujian-pengujian berkala maka PKS milik PT BSI diberikan sanksi pembekuan untuk sementara dan sanksi perbaikan yang diberikan enam Minggu.
“Lahan milik PT BSI diperkirakan 1000 hektare dan beroperasinya PKS tersebut sejak tahun 2013. Sedangkan sanksi yang diberikan selama enam Minggu, tapi kalau lebih cepat pengurusannya dua Minggu bisa,“ ucap Amrin.
Reporter : Erwin
Pemerintah kabupaten (Pemkab) Batu Bara lewat Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) bersikap tegas terhadap perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Buana Sawit Indah (BSI) di Desa Perkebunan Petatal, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara.
Langkah yang dilakukan Dinas Perkim LH kabupaten Batu Bara melakukan penertiban terhadap PT BSI yang tidak memiliki izin lengkap sesuai dengan nomor 532 / PERKIM – LH / 2023 tertanggal 05 Juni 2023 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Batu Bara Ir H Zahir MAP.
Selain itu, penyegelan dilakukan dengan memberikan tanda stiker segel terhadap alat produksi perusahaan. Penyegelan tersebut dilakukan akibat adanya temuan lapangan yang belum dilengkapi oleh PT BSI terkait tidak melakukan uji parameter limbah pemenuan izin.
“Penyegelan ini dilakukan karena ketidak taatan pihak perusahaan dalam membuat izin limbah B3, cair, udara, air,“ kata Plt Kadis Perkim LH Frans Siregar lewat pesan Whast APP, Sabtu (10/06/2023).
Menurutnya, penyegelan sementara ini dilakukan untuk PKS milik PT BSI agar segera melengkapi beberapa poin yang tidak dilaksanakan oleh pabrik.
“Ini kami lakukan sanksi penyegelan sementara paling lama enam Minggu, sembari menunggu poin yang kami serahkan dilengkapi oleh mereka,“ sebut Frans.
Dijelaskannya, ada beberapa poin yang tidak dijalankan oleh PKS milik PT BSI diantaranya, uji parameter Emisi Udara, uji parameter Boywller, Genset, Izin Pemanfaatan Limbah, uji parameter Kualitas Udara Ambien.
Ditegaskan Fran, selama penyegelan dilakukan, pabrik milik PT BSI dilarang melakukan aktivitas produksi selama izin lingkungan masih dibekukan.
“Kami sudah bikin teguran secara tertulis sejak Januari 2023 lalu, penyegelan dan pembekuan ini kami lakukan setelah sudah beberapa kali teguran,“ ungkap Frans.
Sementara itu, Amrin Serait selaku Askep ketika para kru awak media menemui di ruang kerjanya mengatakan, membenarkan penyegelan tersebut, kebetulan tadi ada senior manager, nah, sayakan Askep, baru saja terjadi begini dan masa kerja saya disini baru satu tahun.
Dikatakan Askep, kurang lengkap perizinan pengujian-pengujian berkala maka PKS milik PT BSI diberikan sanksi pembekuan untuk sementara dan sanksi perbaikan yang diberikan enam Minggu.
“Lahan milik PT BSI diperkirakan 1000 hektare dan beroperasinya PKS tersebut sejak tahun 2013. Sedangkan sanksi yang diberikan selama enam Minggu, tapi kalau lebih cepat pengurusannya dua Minggu bisa,“ ucap Amrin.
Reporter : Erwin