PN Stabat Sosialisasi Optimalisasi Aplikasi Eraterang dan Pendaftaran Perkara Perdata Secara Online Melalui Aplikasi E-Court


DikoNews7 -

Pengadilan Negeri (PN) Stabat Kelas IB menggelar sosialisasi optimalisasi penggunaan aplikasi Eraterang (Elektronik Surat Keterangan) dan pendaftaran perkara perdata secara online melalui aplikasi E-Court, acara digelar di aula Kantor Camat Babalan, Kabupaten Langkat, Sumut. Selasa (20/06/2023).

Kegiatan dihadiri Hakim Pengadilan Negeri Stabat, Maria C.N Barus,S.Ip,SH,MH, Dicki Irvandi, SH,MH, Kurniawan,SH,MH, Zainal Hasan,SH,MH, Yusrizal,SH.MH, Andriansyah,SH,MH dan Hj Zia Ul Jannah Idris,SH, Kacabjari Pangkalan Brandan Noprianto Sihombing,SH,MH, Endie Fadila,SH (Jaksa Fungsional), Meyona Nurwasiih Sitorus (Jaksa Fungsional) dan Namira Harahap,SH.MH, 

Acara dibuka oleh Sekretaris Camat Babalan Rahmi Nur Fadlina SE, dilanjutkan dengan kata sambutan dari Hakim Pengadilan Negeri Stabat Maria C.N Barus,S.Ip,SH,MH, dalam sosialisasinya Hakim Pengadilan Negeri Stabat Dicki Irvandi, SH,MH menyampaikan.

Aplikasi Eraterang merupakan aplikasi elektronik surat keterangan dan pendaftaran perkara perdata secara online melalui aplikasi E-Court, merupakan aplikasi yang dibuat oleh Mahkamah Agung RI dalam mempermudah layanan permohonan membuat surat keterangan secara online.

Ini berdasar pada:

1- Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2016 tentang Permohonan Surat Keterangan bagi calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

2- Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2016

3- Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Terhadap Surat Keterangan di Luar Perkara

4- SK Dirjen Badilum Nomor 44/DJU/SK/HM02.3/2/2019 tentang Pemberlakuan Aplikasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu Plus (PTSP+) dan Surat Keterangan Elektronik (Eraterang) di Lingkungan Peradilan Umum.

Adapun jenis surat keterangan yang bisa diajukan diantaranya, surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit, surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilih, surat keterangan di pidana karena kealpaan ringan/alasan politik, serta surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan/secara badan hukum menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.

Lebih lanjut Dicki mengatakan, dalam mengajukan permohonan, pemohon harus memiliki E-mail aktif dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

1- pemohon melakukan pendaftaran secara online melalui aplikasi Eraterang

2- Pemohon melakukan infut bio data kedalam formulir yang tersedia

3- Pengadilan melakukan verifikasi data pemohon dan cek data pada aplikasi PTSP+

4- Pengadilan melakukan cetak Surat keterangan pada aplikasi PTSP+

5- Pemohon datang kepengadilan mengambil surat keterangan dengan membawa surat permohonan yang di cetak.

"Dengan aplikasi Eraterang, pemohon tidak perlu datang dan antri ke pengadilan guna mengajukan permohonan, pemohon hanya perlu mengisi formulir elektronik dengan melengkapi data, dalam waktu 1 x 24 jam pemohon telah dapat mengambil surat keterangan dengan membawa persyaratannya," terang Dicki Irvandi, SH,MH.

Sementara itu, Camat Sei Lepan M Iqbal Ramadhan.SE menyambut baik kegiatan ini, dirinya juga berharap sosialisasi dapat dilakukan secara langsung di tengah masyarakat, mengingat masyarakat masih ada yang kurang faham dalam penggunaan internet dan aplikasi secara online.

Menyikapi hal ini, Hakim Pengadilan Negeri Stabat, Maria C.N Barus,S.Ip,SH,MH mengatakan, kehadiran Pengadilan Negeri Stabat guna mensosialisasikan Eraterang agar mempermudah pelayanan dalam permohonan membuat surat keterangan.

"Untuk sosialisasi langsung ketengah masyarakat, nanti akan kita bicarakan kepada team kita, mengingat waktu dan padatnya agenda sidang, Pengadilan Negeri Stabat selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan kita juga memiliki website www.pn-stabat.go.id yang dapat di akses oleh siapa saja," ucap Maria C.N Barus,S.Ip,SH,MH.

Acara juga dihadiri, Camat Sei Lepan M Iqbal Ramadhan.SE, Camat Babalan melalui Sekretaris Camat Babalan Rahmi Nur Fadlina SE, Camat Gebang diwakili Kusmano, Camat Brandan Barat Fathan Nur, Camat Susu Agung Triantyo, Camat Pematang Jaya Dian K. Siregar, Camat Besitang diwakili Kasipem Jhon Purba serta para tamu undangan lainnya. 

Reporter : Kurnia02

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel