Polres Langkat Diminta Tindak Praktek Penjualan Solar Subsidi Gunakan Jerigen di SPBU Simpang 3 Susu


DikoNews7 -

Walau sudah sering diberitakan baik melalui media elektronik, cetak maupun online, bahkan ada warga yang mengunggahnya kemedia sosial, namun aktifitas penjualan BBM bersubsidi menggunakan jerigen tetap marak di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.208.153 Simpang 3 Susu, Jalinsum Pangkalan Brandan-Besitang, Desa Sei Tualang, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, Sumut.

Pembelian BBM jenis solar bersubsidi disinyalir dilakukan oknum-oknum tertentu guna dijual kembali dalam partai besar dengan harga yang lebih mahal kepada pengusaha, pabrik maupun pengguna alat berat, tentunya ini tidak terlepas dari permainan nakal pihak SPBU yang membolehkan pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen dengan komisi Rp 10.000/jerigen 

Tidak tanggung-tanggung, setiap hari ribuan ton/liter BBM jenis solar bersubsidi dijual mengunakan jerigen, ada yang diangkut menggunakan becak motor (Betor) maupun mobil pick dengan puluhan jeringen.

Aktifitas pembelian BBM menggunakan jerigen dapat ditemui setiap hari di SPBU 14.208.153 Simpang 3 Susu, bahkan para pembeli yang sudah terkoordinir baik para penarik becak maupun supir pick up bisa langsung mengambil Nozzel Gun (selang minyak) SPBU dan mengisi sendiri kejerigen yang dibawa.

"Bebas kali mereka mengisi solar ke jerigen di SPBU Simpang 3 Susu, selain pakai becak motor ada juga menggunakan mobil pick up hingga kita harus antri dibelakang mereka dengan waktu yang lama," ucap Anto (47) salah seorang supir warga Brandan Barat, Rabu (21/06/2023).

Diketahui, pada Selasa (14/03/2023) lalu, Polres Aceh Tamiang, Polda Aceh mengamankan 1 unit mobil pick up merk Daihatsu Gran Max warna hitam, BK 1028 ZU bermuatan 2.000 liter bio solar yang dimuat dalam 2 tandon plastik (IBC tank) yang dikemudikan SH (27) warga Dusun V Kelapa Enam, Desa Lubuk Kertang, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat,Sumut. Dirinya ditangkap di Jalinsum Medan-Banda Aceh, tepatnya di Desa Seumadam, Kecamatan Kejuaraan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.

Dikutip dari Dberita.ID, Kapolres Aceh Tamiang melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang M.Isral,SIK.MH mengatakan, "Pelaku mengaku BBM tersebut dibeli dari SPBU Simpang Susu di Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya akan dijual ke sebuah gudang alat berat di Desa Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda. Aceh Tamiang." ucap Kasat menerangkan.

Menyikapi hal ini, Ramlan Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sidik Kasus Kabupaten Langkat mengatakan, praktek nakal ini harus ditertibkan, PT Pertamina maupun penegak hukum harus tegas tindak semua yang terlibat.

Penyaluran BBM bersubsidi tidak tepat sasaran sangat merugikan masyarakat dan menguntungkan para pemain (mafia) minyak, pihak kepolisian dalam hal ini Polres Langkat kenapa diam dan terkesan tutup mata dengan praktek ilegal ini.

Mengacu pada peraturan pemerintah, sudah jelas pembelian BBM Bersubsidi menggunakan jerigen dilarang dan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) khusus penugasan, apabila ada SPBU yang melanggar akan mendapat sanksi.

Namun peraturan ini tidak diindahkan oleh pemilik/pengelola SPBU Simpang 3 Susu, untuk itu demi tegaknya supremasi hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini khususnya di Kabupaten Langkat, diminta kepada PT Pertamina dan Polres Langkat menindak tegas praktek ilegal ini, baik terhadap pengelola SPBU maupun para pemain/mafia minyak yang terlibat didalamnya, tegas Ramlan. 

Reporter : Kurnia02

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel