Polsek Pangkalan Brandan Ungkap Kasus TPPO, 2 Korban Dijanjikan Berangkat ke Malaysia


DikoNews7 -

Polsek Pangkalan Brandan Polres Langkat berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dari kasus ini 3 orang turut diamankan dimana 1 orang wanita disinyalir sebagai agen dan 2 orang lainnya sebagai korban.

Ketiganya diamankan dari salah satu rumah di kawasan Kampung Jawa, Desa Securai Selatan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sumut, Rabu (07/06/2023) malam sekitar pukul 18.00.WIB, dimana rumah ini dijadikan sebagai tempat penampungan tenaga kerja ilegal yang akan diberangkatkan keluar negeri.

Informasi yang diterima dari Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Candra,SH.MH melalui Kanit Reskrim Ipda Sihar M.T Sihotang,SH mengatakan, pengungkapan berawal dari kecurigaan warga bahwa rumah tersebut dijadikan sebagai tempat penampungan tenaga kerja ilegal.

Saat diselidiki, benar saja dari rumah tersebut kita temukan 2 (dua) orang pria berinisial RS (34) dan temannya RW (36) keduanya warga Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, keduanya sudah 1 (satu) minggu tinggal di rumah tersebut sebelum diberangkatkan keluar negeri dengan tujuan negara Malaysia.

Selain itu, lanjutnya, kita juga mengamankan E alias Bayek (47) seorang wanita yang diduga kuat sebagai agen tenaga kerja ilegal, warga Alur Hitam, Desa Securai Selatan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.

Dari hasil pemeriksaan terhadap ketiganya, diketahui jika RS dan RW dititipkan oleh SF seorang wanita warga Ampera Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam. Kabupaten Deli Serdang, dimana E alias Bayek dijanjikan Rp 500 ribu perorang oleh SF setelah keduanya dapat dikirim ke Dumai Pekan Baru.

"Keduanya dititipkan oleh SF dan belum bisa diberangkat ke luar negeri karena ada razia, dan ini diketahui dari chat WhatsApp milik Bayek dari SF yang berbunyi " Blm ... Razia di belawan " , " Ada Razia besar2an", guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, saat ini kasusnya sudah diserahkan ke Unit Tipiter Polres Langkat," terang Ipda Sihar M.T Sihotang,SH.

Dari kasus ini, turut disita barang bukti berupa 2 (dua) buah paspor dan 2 ( dua ) lembar KTP milik RS dan RW, 1 ( satu) lembar Fhoto Copy Kartu Keluarga serta 2 ( dua ) buah Hand Phone. 

Reporter : Kurnia02

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel