Proyek Jembatan di Kepulauan Meranti Senilai Rp460 Miliar Hanya Jadi Tiang Pancang

Foto : Ilustrasi.

DikoNews7 -

Mulai diusut sejak tahun 2014, dugaan korupsi pembangunan Jembatan Selat Rengit di Kabupaten Kepulauan Meranti akhirnya selesai juga. 

Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi Reserse Kriminal Khusus Polda Riau segera melimpahkan tersangka dan barang bukti kejahatan yang merugikan negara sebesar Rp42 miliar.

Pembangunan Jembatan Selat Rengit dimulai sejak tahun 2012 dan digagas bupati saat itu, Irwan Nasir. Biaya pembangunannya menelan biaya Rp460 miliar tapi pengerjaannya tidak tuntas.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Teguh Widodo melalui Kasubdit III Komisaris Faizal Ramzani membenarkan hal tersebut. Dia menyebut masih menunggu surat resmi pernyataan berkas lengkap dari jaksa peneliti.

"Masih menunggu surat resmi," kata Faizal dikutip dari liputan6.com.

Teguh menyebut penyidik masih mempersiapkan jadwal pelimpahan berkas dan tersangka ke jaksa penuntut umum di Kejati Riau dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti.

Penyidik dalam kasus ini menetapkan dua tersangka. Masing-masing berinisial DA selalu kuasa kerjasama operasional (KSO) PT Nindya Karya, PT Relis Safindo Utama serta PT Mangkubuana Hutama Jaya, dan DJ selaku Kepala Bidang Bina Marga tahun 2012 sekaligus kuasa pengguna anggaran.

Jembatan Selat Rengit sedianya dibangun untuk menghubungkan Pulau Tebingtinggi dengan Pulau Merbau. Sejak dibangun tahun 2012 proyek tidak selesai karena perencanaan dan pembangunannya sarat masalah.

Penyelidikan terbilang lama karena dimulai sejak tahun 2014. Selanjutnya pada November 2021, kasusnya naik ke penyidikan setelah penyidik menemukan bukti perbuatan melawan hukum dan kerugian negara. (*)

 

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel