SPBU 14.208.153 Simpang 3 Susu Bebas Jual BBM Secara Ilegal Gunakan Jerigen


DikoNews7 -

Cukup menjadi perhatian masyarakat, SPBU 14.208.153 Simpang 3 Susu yang berada di Jalan Lintas Sumatera Pangkalan Brandan-Besitang, tepatnya di Desa Sei Tualang, Kecamatan Berandan Barat, Kabupaten Langkat, Sumut, menjual BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar secara ilegal  menggunakan jerigen. Senin (12/06/2023)

Aktifitas ini disinyalir sudah lama berlangsung, namun hingga saat ini praktek nakal ini terus berjalan tanpa ada penertiban dari pihak PT Pertamina maupun aparat penegak hukum, dimana warga menduga praktek ilegal ini di becking oleh oknum-oknum tertentu.

Dari pantauan wartawan, setiap hari puluhan hingga ratusan jerigen mengisi BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.208.153 Simpang 3 Susu yang peruntukannya tidak jelas.

Terlihat petugas (karyawan) SPBU dengan memakai seragam dan logo Pertamina secara terang-terangan menjual BBM jenis Pertalite dan Solar menggunakan jerigen yang dibawa menggunakan becak bermotor jenis panser, bahkan para pabetor (penarik becak motor) dengan mudahnya mengambil sendiri Nozzel Gun SPBU dan mengisi BBM langsung ke jerigen yang mereka bawa.

Tidak hanya itu, pembelian BBM menggunakan jerigen juga dilakukan menggunakan mobil pick up yang sudah di modifikasi, dimana bak mobil pick up di buat tinggi dan ditutupi terpal yang berisi puluhan jerigen.

Diduga kuat, pembelian BBM menggunakan jerigen dilakukan para mafia minyak dengan mengkoordinir pemilik dan petugas SPBU, dimana petugas SPBU di beri uang fee (bonus) lebih dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan pemerintah dengan dalih uang jerigen berkisar Rp 5.000 - Rp 7.000 perjerigen.

"Sudah lama ini bang, mereka menjual minyak memakai jerigen, modusnya jerigen dibawa dengan becak panser dan menutupi jerigen dengan kain, kalau sudah terisi mereka langsung pergi namun sekitar 5 menit kemudian mereka datang lagi dengan jerigen kosong dan kembali mengisi BBM, bukan satu becak tapi beberapa becak," ucap Ramlan salah seorang warga.

Sementara itu, beberapa hari lalu, salah satu petugas SPBU 14.208.153 Simpang 3 Susu saat ditanya terkait pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen, dirinya mengatakan, "boleh dan sudah mendapat izin dari bos," ucap wanita yang tidak ingin menyebutkan namanya.

Senada, Y karyawan SPBU 14.208.153 Simpang 3 Susu lainnya mengatakan pembelian BBM menggunakan jerigen dibolehkan asal memakai becak dan menutupi jerigen.

Tentunya dari pernyataan ini pihak SPBU 14.208.153 Simpang 3 Susu  sudah mengangkangi peraturan Presiden Nomor 191/2014 tentang Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dilarang menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium (Pertalite) dan Solar kepada warga mengunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen.

Dan ini juga bertentangan dengan surat keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan melarang pembelian BBM Bersubsidi menggunakan jerigen. 

Reporter : Kurnia02

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel