Unit Pidum Polres Langkat Tangkap Pelaku Pembunuhan NS di Kabupaten Karo
Unit Pidum Sat Reskrim Polres Langkat Polda Sumut berhasil menangkap pelaku pembunuh Ngertikan Sembiring (48) yang terjadi pada Selasa (28/03/2023) lalu di Dusun I Selampe, Desa Namo Mbelin, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumut.
Pelaku MUB alias Okor alias Bolang (72) warga Bukuh Duri, Desa Bekiun, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, dirinya ditangkap Selasa (13/06/2023) sekitar pukul 11.10 WIB, saat berada di Simpang Buluh Naman, Desa Kinepen, Kecamatan Munthe, Kabupaten Karo, Sumut.
Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein,SIK,SH,MH melalui Kasubag Humas AKP Yudianto saat dikonfirmasi mengatakan. Penangkapan dilakukan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Langkat yang dipimpin Kanit Pidum Iptu Herman F. Sinaga, S.Sos.
Pelaku ditangkap dalam perkara tindak Pidana secara sengaja menghilangkan nyawa orang lain dan turut melakukan dan di muka umum secara bersama sama melakukan terhadap orang dan mengakibatkan orang mati, sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHPidana Jo pasal 55 KUHPidana Subs pasal 170 ayat (2) ke 3e Subs pasal 351 ayat (3) KUHPidana Jo pasal 55 KUHPidana.
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Langkat sembari menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," ucap AKP Yudianto menerangkan.
Diketahui, pada Selasa (29/03/2023) dini hari, korban (Ngertikan Sembiring) tewas setelah dikeroyok dan dibakar di Dusun I Selampe, Desa Namo Mbelin, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumut.
Aksi anarkis warga ini diduga dipicu akibat korban dalam kondisi mabuk dan membuat onar dengan mengancam warga dengan senjata tajam jenis parang, dalam kondisi babak belur warga yang emosi menyiram bensin dan membakar korban, saat itu personil Polsek Kuala Polres Langkat sempat datang kelokasi dan memadamkan api yang membakar korban, namun sayang saat dibawa ke Puskesmas guna menjalani perawatan, nyawa korban tidak tertolong dan meninggal dunia.
Reporter : Kurnia02