Waduh, Rupanya Kejatisu Ditipu Soal HGU Lahan Sport Centre


DikoNews7 -

Usai membaca pernyataan Kajatisu Idianto yang disampaikan melalui Kasi Penkum Kejatisu Yos A Tarigan, Korwil Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) Sumut, Gandi Parapat merasa sangat terkejut. 

Ia tidak menyangka jika Kejatisu turut menjadi korban yang dipaksa untuk yakin bahwa tanah seluas 300 Ha di lokasi sport centre merupakan milik PTPN II dan mengantongi HGU, sehingga lembaga penuntutan ini menerbitkan Legal Opinion (LO) atau pendapat hukum.

Hal itu dibuktikan dengan adanya penyebutan PTPN II selaku pemegang HGU sehingga ganti rugi dan pengosongan lahan harus dilakukan oleh perusahaan perkebunan plat merah tersebut. 

Dugaan kuat Gandi, Rabu (14/6/2023) pagi, sebelum pernyataan itu dituangkan ke dalam LO, Kejatisu dipastikan tidak cermat membaca atau tidak paham soal SK 10 yang disodorkan pihak Pemprovsu maupun PTPN II bukanlah bukti kepemilkan lahan.

“Waduh, rupanya Kejatisu ditipu soal HGU lahan sport centre. Kalau masyarakat biasa mau mengantar laporan biasa saja sepertinya sulit dan melalui telaah panjang. Nah, di persoalan sport centre saya lihat kok seperti ada kemudahan. Kalau Kejatisu berani bilang itu HGU, berarti kan sudah pernah lihat ada sertifikatnya. PTPN II saja pada akhirnya mengaku tidak ada HGU, hanya SK 10. Apakah karena yang datang sama-sama pejabat terus SK 10 ini yang disodorkan bisa berubah nama jadi HGU,” cecar Gandi.

Melihat tahun terbit LO di 2020, Gandi menaruh besar harapan kepada Kajatisu Idianto agar mengambil tindakan tegas untuk memperbaiki citra positif lembaga. 

Ia menginginkan agar berbagai laporan masyarakat yang telah diterima oleh Kejatisu tidak hanya dilihat dari sudut pandang angka-angka pada proyek saja. Menurutnya, dasar alas hak yang salah akan membuat segala pembangunan di atasnya tidak sah.

Mengingat keterangan Kabag Hukum PTPN II Ganda Wiratmaja yang mengakui tidak adanya HGU mereka kantongi juga menjadi persoalan serius yang harus dikejar oleh Kejatisu. 

Menurut Gandi uang senilai Rp152 miliar yang telah diterima harusnya ditarik dan dimasukkan ke kas daerah. Jika Kejatisu mengabaikan persoalan tersebut usai mengetahui faktanya, sama saja membiarkan tindak korupsi terjadi.

“Pak Idianto, mari kita buat nama Kejaksaan harum. Kami mendukung Bapak untuk menyelesaikan persoalan sport centre secara transparan dan cepat. Tidak ada HGU di lahan sport centre, bagaimana mungkin bisa membangun di atas tanah yang bukan milik PTPN II,” dukung Gandi dikutip dari aktualonline.

Diketahui Sekda Provsu meminta pendapat hukum melalui surat Nomor 180/6884/2020 mengenai pembayaran ganti rugi bangunan dan tanaman di atas lahan yang akan dibangun sport centre. 
 
Tindak lanjutnya, 16 Oktober Tahun 2020 Kejatisu mengeluarkan Legal Opinion (LO) atau pendapat hukum bernomor B.7230/L.2/Gph.1/10/2020 yang ditandatangani oleh Plt Kejatisu, Aditya Warman.
 
Reporter : Tim

 

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel