Dikenal Licin, 2 Residivis Narkoba Akhirnya Kembali Tertangkap


DikoNews7 -

Sebagai bentuk keseriusannya dalam melakukan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukumnya, Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Sumatera Utara gencar melakukan penindakan kepada para tersangka. 

Hal itu dibuktikan dengan tertangkapnya kembali 2 orang residivis narkoba yakni PP dan IJ alias Baim, yang sejauh ini dikenal licin dalam menjalankan bisnis haramnya dan sangat meresahkan warga.

Kepada wartawan, Kamis (13/7) Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu melalui Kasat Narkoba Akp Roberto P Suanturi menerangkan, tertangkapnya PP alias WK dan IB alias Baim terjadi pada Kamis 6 Juli 2023 yang lalu.

"Beberapa hari yang lalu kita ada melakukan penangkapan terhadap 2 orang pria terduga pelaku narkoba. Tersangka adalah PP alias WK (30), warga Puri Blok C, Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara dan IJ alias Baim (32), warga Perumahan Padang Pasir, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu," paparnya.

Kedua tersangka berhasil diamankan atas respon cepat Kapolres yang memerintahkan Sat Narkoba untuk segera menindaklanjuti adanya dumas atau aduan masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika di wilayah pendoan dan lokasi-lokasi lainnya.

"Dari tersangka PP alias WK, kita sita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,37 gram yang dikemas dalam beberapa plastik klip berukuran kecil, 2 Unit HP Android, 1 Unit Timbangan Elektrik dan Uang tunai senilai Rp. 2 Juta 240 Ribu yang merupakan hasil penjualan sabu," ucap Kasat merincikan. 

Sedangkan dari tersangka IJ alias Baim, sambung Kasat, Team Sat Narkoba kita berhasil menyita 1 Unit HP berisi percakapan transaksi narkoba antara PP dan dirinya serta beberapa chat lain yang juga berisi tentang transaksi narkoba. 

"Tersangka PP kita amankan dikediamannya, Yakini di Perumahan Puri Blok C dan tersangka IJ alias Baim kita amankan di kompleks perumahan Padang Pasir Indak Kelurahan Urung Kompas," imbuhnya.

Lebih lanjut Akp Roberto menjelaskan, tersangka PP alias WK dan tersangka IJ alias Baim  merupakan residivis dalam perkara yang sama. "Tersangka WK dihukum pada tahun 2015 dengan vonis 2 tahun penjara, sedangkan tersangka Baim dihukum pada tahun 2018 dengan vonis 1 tahun 6 bulan," ujarnya menambahkan. 

Informasi dihimpun, penangkapan kedua tersangka dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Akp Roberto P Suanturi bersama Kanit Idik II Narkoba Ipda Sarwedi Manurung dan team.

Saat proses penangkapan itu, Akp Roberto juga menyempatkan diri untuk menyampaikan pesan kepada masyarakat dilokasi. "Kepada seluruh warga, pabila ada yang melihat dan mendengar peredaran narkotika agar segera melaporkan ke hot line Polres Labuhanbatu dengan nomor 110, atau langsung ke Sat narkoba  polres labuhanbatu dengan nomor layanan 081360917798," pesannya.

Roberto juga menjelaskan, saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Labuhanbatu, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Reporter : Indra Dharma

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel