Gunakan Kayu Mangrove, LSM Gapotsu Akan Laporkan PT MHM ke Kejatisu


DikoNews7 -

Terkait penggunaan kayu mangrove (Rhizophora) yang diduga kuat didapat dan digunakan secara ilegal dalam salah satu proyek pembangunan drainase pembangunan peningkatan kualitas pemukiman kumuh dengan luas 10 Ha sampai dengan dibawah 15 Ha di Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, milik Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Sumatera Utara (Disperkim Provsu).

Hingga saat ini, Ilham yang disebut-sebut sebagai kontraktor pelaksana dari PT Muara Harapan Makmur terkesan enggan saat dikonfirmasi, saat di hubungi via aplikasi WhatsApp, dirinya menjawab, "Kalau ada hal2 yg penting hub paris saja karna dia sudah didegalsikan utk perpnjng tangan di lapangan...pak," tulis nya tanpa memberi keterangan lainnya.

Begitu pula dengan Sofyan Wardi Harahap selaku Konsultan Supervisi dari CV Hawarins Enjinering Konsultan, saat dikonfirmasi terkait penggunaan kayu mangrove (Rhizophora) dalam proyek pembuatan drainase di Jalan Teluk Meku, Lingkungan VII, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, dirinya melihat pesan yang dikirim namun tidak menjawab.

Menyikapi hal ini, Budi Syah Kurnia selaku sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat Gabungan Pemerhati Orang Tertindas Sumatera Utara (LSM Gapotsu) DPD Kabupaten Langkat, mengatakan akan melaporkan masalah ini ke Kejatisu.

"Dari pemberitaan yang beredar dan temuan team kita (LSM Gapotsu Langkat) dilapangan, ditemukan adanya penggunaan puluhan hingga ratusan batang kayu mangrove jenis Rhizophora dengan panjang sekitar 3 meter dalam proyek drainase di Lingkungan VII Sei Bilah, kuat dugaan kayu mangrove (Rhizophora) ini didapat dan digunakan secara ilegal dalam proyek pemerintah yang dilaksanakan oleh PT Muara Harapan Makmur," ucap Budi.

Terkait masalah ini, lanjut Budi, jelas ini bertentangan dan melanggar UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau terkecil. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Serta Peraturan Pemerintah yang tertuang dalam Surat Dirjen Perlindungan Hutan Lestari Kementerian LHK No. S.296/phl/ipph/hpl.4/3/2023, tentang penutupan hak akses sipuh tentang pemegang izin dilarang melakukan kegiatan penebangan kayu didalam kawasan hutan.

Secara tidak langsung, PT Muara Harapan Makmur ikut serta dalam pengerusakan kawasan pesisir dan kawasan hutan mangrove yang dilindungi, serta melegalkan penebangan dan pemanfaatkan kayu yang dilarang.

"Sesuai UU RI No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan PP No 71 tahun 2000 tentang peran masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, kita dari LSM Gapotsu Langkat akan melaporkan PT Muara Harapan Makmur dan Konsultan dari CV Hawarins Enjinering Konsultan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, serta meminta pihak Kejaksaan untuk memeriksa proyek dan anggaran yang digunakan," ucap Budi, Jumat (21/07/2023) siang di Pangkalan Brandan.

Diketahui, pembangunan peningkatan kualitas pemukiman kumuh di Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, milik Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Sumatera Utara (Disperkim Provsu) TA 2023 menelan anggaran Rp Rp 3.823.206. 826, dilaksanakan oleh PT Muara Harapan Makmur dengan Konsultan Supervisi CV Hawarins Enjinering Konsultan dan dikerjakan selama 180 hari kerja.

Adapun pembangunan yang dilaksanakan diantaranya, pembangunan drainase, pembangunan jalan rigid beton, pembangunan jalan paving block, pembangunan steiger beton untuk pejalan kaki di permukiman kumuh dan pembangunan lainnya. 

Reporter : Kurnia02

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel