Pernah Dihukum 6 Tahun, Residivis Narkoba di Labuhanbatu Kembali Tertangkap


DikoNews7 -

Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Sumatera Utara berhasil meringkus seorang pria terduga bandit narkoba kambuhan. Kembali tertangkapnya sang bandit narkoba merupakan bukti konkret keseriusan Polres Labuhanbatu dalam memberangus peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

"Tersangka adalah M.R.S alias Ondok (42), warga Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Tersangka kita amankan pada Rabu sore 12 Juli 2023 sekira pukul 15.15 wib di GG Amalia Padang Bulan," ucap Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu melalui Kasat Narkoba Akp Roberto P Suanturi, Kamis (13/7/2023).

Dijelaskan Kasat, penangkapan terhadap tersangka merupakan gerak cepat Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dalam menindak lanjuti keresahan warga Padang Bulan tentang maraknya peredaran narkotika di Gg Amalia Padang Bulan. 

Selain mengamankan tersangka, paparnya, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tersangka berupa 1 buah plastik klip transparan berisi kristal putih yg diduga narkotika jenis sabu, dibungkus dalam beberapa paketan seberat 0,48 gram, 1 bungkus plastik klip berisi plastik klip kosong dan uang tunai senilai Rp.505 Ribu yang diduga hasil penjualan.

"Dari keterangan tersangka, ia mengaku kembali menekuni bisnis haram sebagai pengedar sabu selama 5 bulan, terhitung sejak Januari 2023. Tersangka MRS juga merupakan residivis dengan kasus yang sama dan pernah menjalani hukuman 6 tahun 6 bulan penjara pada 2017 silam," lanjut Kasat menerangkan.

Informasi dihimpun, penangkapan terhadap MRS alias Ondok dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba didampingi Kanit Idik II Narkoba Ipda Sarwedi Manurung.

Saat aksi penangkapan itu, Akp Roberto juga menyampaikan pesan kepada masyarakat sekitar apabila ada melihat dan mendengar peredaran narkotika agar segera melaporkan ke hot line Polres Labuhanbatu dengan nomor 110, atau langsung ke Sat narkoba  Polres Labuhanbatu dengan nomor layanan 081360917798.

"Saat ini MRS als ondok dan barang bukti diamankan di Sat Narkoba Polres Labuhanbatu. Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1)subs pasal 112 ayat (1) dari undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," tukas Kasat mengakhiri.

Reporter : Indra Dharma

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel