Agresif Sikapi Dumas, Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Ringkus Bandit Narkoba di Cinta Makmur


DikoNews7 -

Seorang pria tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah Desa Cinta Makmur, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara diringkus Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Labuhanbatu. Tersangka diamankan beserta sejumlah alat bukti berupa 0,13 gram narkotika jenis sabu.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi, Senin (7/8), kepada wartawan.

Ia menjelaskan, pihaknya benar telah mengamankan seorang pria terduga pengedar sabu. "Tersangka berinisial S aliran Ono (44), warga Dusun VI Desa Cinta Makmur, Kec. Panai Hulu, Labuhanbatu. Tersangka diamankan di kediamannya pada Jumat 4 Agustus 2023 di sekira pukul 22.10 wib didusun setempat," katanya.

"Dari tangan tersangka kita berhasil menyita alat bukti berupa 2 plastik klip ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 0,13 gram, 2 Unit HP dan Uang tunai senilai Rp. 700 ribu diduga hasil transaksi," ujar Kasat menambahkan.

Lebih lanjut dipaparkannya, penangkapan terhadap tersangka dilatarbelakangi atas adanya aduan masyarakat (Dumas) tentang maraknya peredaran narkotika diwilayah Dusun setempat.

Berdasarkan informasi tersebut, sambung Kasat, dirinya di dampingi Kanit Idik II Sat Narkoba Ipda Sarwedi Manurung beserta Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan ke lokasi serta melakukan penindakan terhadap tersangka.

"Kepada petugas tersangka mengaku sudah dua tahun menjalankan bisnis haram sebagai pengedar sabu dengan alasan mencukupi kebutuhan hidup. Tersangka juga mengaku nekat mengedarkan narkoba kembali lantaran tergiur dengan keuntungan Rp. 200 ribu pergramnya," imbuhnya menjelaskan.

Kasat juga mengatakan bahwa tersangka S alias Ono merupakan residivis dan 2 kali tersandung dalam kasus yang sama yakni pada tahun 2017 dan tahun 2019 yang lalu.

"Saat ini tersangka  dan barang bukti diamankan di Polres Labuhanbatu untuk proses selanjutnya. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara," Tukasnya mengakhiri.

Reporter : Indra Dharma

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel