Cegah Narkoba di Usia Dini, Polsek Panai Tengah Sosialisasi Bahaya Narkoba di Lingkungan Sekolah


DikoNews7 -

Dalam upaya memerangi dan mencegah penyalahgunaan narkotika ditingkatkan remaja usia dini dan pelajar, Polsek Panai Tengah Resor Labuhanbatu gencarkan giat sosialisasi di sekolah - sekolah tingkat menengah. 

Dikatakan Kapolsek, giat sosialisasi yang kerap mereka lakukan saat ini merupakan sarana kepolisian dalam mengedukasi kalangan pelajar untuk lebih memahami tentang bahaya narkoba ssdini mungkin, dan agar mereka tidak terjerumus kehancuran karena narkoba.

"Selain narkoba adalah musuh bersama, giat sosialisasi ketingkat pelajar juga sangat penting sebagai media edukasi tentang bahaya narkoba, dan hal ini juga sejalan dengan perintah bapak Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu tentang pemberantasan dan pencegahan peredaran narkoba," ujar Iptu H Naibaho kepada wartawan, Minggu (27/8/2023).

Naibaho menuturkan, semalam pada Sabtu 26 Agustus 2023 pihaknya juga ada memberikan sosialisasi dan edukasi bahaya narkoba kepada para pelajar dari SMA 1 Panai Hulu yang sedang melaksanakan kunjungan ke Posko Kampung Bebas Narkoba (KBN) Desa Tanjung Sarang Elang, Kec. Panai Hulu. 

"Sosialisasi kepada para pelajar itu disampaikan langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Panai Tengah Ipda DP Samosir dan Personil Bhabinkamtibmas Aiptu Jupriandi," tuturnya. 

Menurut Kapolsek, sosialisasi bahaya narkoba memang harus gencar digelar dengan tujuan untuk memberikan pemahaman dan informasi yang luas tentang bahaya dari narkoba, dengan pemahaman ini diharapkan para pelajar akan terampil untuk menolak penyalahgunaan narkoba.

Sebagai cikal bakal penerus bangsa, lanjut Naibaho, para pelajar ataupun generasi muda harus sejak dini dibekali pengetahuan dan edukasi tentang bahaya penyalagunaan narkoba dan hukuman pidana penjara yang di atur dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 diatur tentang narkotika.

"Semoga dengan adanya edukasi sedini mungkin bisa membuat para siswa-siswi untuk dapat menghidarinya, karena hukuman bagi pecandu dan pengedar narkoba dapat dikenai sanksi pidana penjara, denda Rehabilitasi medis dan sosial hingga pidana mati, ” tutupnya. 

Reporter : Indra Dharma

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel