Jelang HUT RI Ke-78, Kalapas Kelas IIA Labuhan Ruku Usulkan Ribuan WBP Dapat Remisi Umum


DikoNews7 -

Ribuan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku diusulkan mendapatkan remisi HUT RI ke-78 Kemerdekaan. Beberapa di antaranya remisi umum I dan remisi umum II.

Kepala Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku EP Prayer Manik mengatakan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku Kanwil Kementerian Hukum Dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Utara (Sumut) mengajukan usulan remisi umum hari kemerdekaan RI untuk 1147 narapidana sebagai bagian HUT RI ke-78 Tahun 2023.

“Remisi umum yang diajukan terbagi menjadi dua kategori yaitu, remisi umum I dan remisi umum II. Remisi umum I memberikan pengurangan masa hukuman sejumlah bulan tertentu, sedangkan remisi umum II adalah remisi langsung bebas pada hari itu, “ beber Kalapas, Selasa (15/08/2023).

Lebih lanjut di katakan EP Prayer, total narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi umum diantaranya adalah remisi satu bulan sebanyak 197 narapidana, remisi dua bulan sebanyak 178 narapidana, remisi tiga bulan sebanyak 458, remisi empat  bulan sebanyak 236 narapidana sedangkan remisi lima bulan sebanyak 64 narapidan dan remisi enam bulan sebanyak 14 narapidana.

Di jelaskan EP Prayer, kalau yang diusulkan mendapat remisi umum II sebanyak 38 narapidana, langsung bebas pada hari, mereka mendapat potongan masa pidana ada yang satu bulan hingga enam bulan.

“Remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalankan pidana, “ ungkap EP Prayer.

Disebutkannya, mereka yang diusulkan merupakan warga binaan yang sudah melalui proses penilaian secara administrasitif dan substantif serta berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya.

Kalapas Labuhan Ruku Kelas IIA EP Prayer memastikan pemberian remisi dijalankan melalui integrasi sistem data base pemasyarakatan antara Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Kantor Wilayah dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk proses yang terkoordinasi.

Kami berharap langkah ini akan memberikan kesempatan kedua bagi narapidana untuk memperbaiki diri dan kembali berkontrobusi positif bagi masyarakat setelah menjalani hukuman pidana, imbuhnya.

“Bagaomanapun mereka yang berkelakuan baik harus diberikan hak untuk mendapatkan remisi. Sembari ia berharap mereka menyadari bahwa berkelakuan baik di Lapas itu sangat penting dan mengikuti kegiatan pembinaan, “ tukas EP Prayer.

Reporter : Erwin

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel