Mulai Januari 2024, Buang Sampah Sembarangan Denda Rp 10 Juta dan Kurungan 3 Bulan
Kamis, 28 September 2023
DikoNews7 -
Di Januari 2024, bagi siapapun yang kedapatan membuang sampah sembarangan, termasuk ke sungai akan dikenakan denda Rp 10 juta dan kurungan badan paling lama 3 bulan.
Hal ini dilakukan Pemko Medan guna penegakan Perda No 6/2015 tentang Pengelolaan Sampah. Dengan demikian diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan.
Penegasan
itu disampaikan Wali Kota Medan Bobby Nasution usai menyusuri Sungai
Deli bersama Kepala Staf TNI AD Jenderal TNI Dudung Abdurachman dalam
Gotong Royong Bersih Sungai Deli Kolaborasi Pemko Medan Bersama TNI AD
yang mengusung tema “Peduli Deli” di aliran Sungai Deli, Simpang Kantor,
Kecamatan Medan Marelan, Rabu (27/9).
"Setelah 64 hari kerja akan kita berlakukan Perda tentang Pembuangan Sampah yang sudah ada selama ini. Nanti, kurang lebih di Januari 2024, siapapun yang membuang sampah sembarangan, termasuk di Sungai Deli akan dikenakan denda Rp. 10 juta atau kurungan 3 bulan. Itu akan kita terapkan," kata Bobby Nasution.
Menantu Presiden Joko Widodo ini selanjutnya mengungkapkan, sudah menyampaikan ke jajaran kewilayahan, terutama camat di mana saja titik-titik penumpukan sampah di bantaran Sungai yang ada di wilayahnya masing-masing. Lokasi tersebut, tegasnya, harus menjadi pantauan serius para camat.
"Kalau perlu, dipasang CCTV. Jika dibutuhkan, buat pos juga di situ. Justru dengan pembersihan ini, kita bersihkan sekalian jadi alat monitoring. Lewat ini, kita jadi mengetahui titik mana saja yang selama ini dijadikan masyarakat sebagai tempat pembuangan sampah," pungkasnya. (*)