Polda Sumut Ungkap Jaringan Perdagangan Satwa Dilindungi


DikoNews7 -

Subdit Tipidter Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut mengungkap Jaringan Internasional Perdagangan satwa yang dilindungi di Jalan Sisingamangaraja, Medan, Rabu (27/9/2023) dini hari.

Dari pengungkapan jual beli satwa yang dilindungi itu diamankan seorang terduga yang menjadi kurir bernama RH dengan barang bukti 2 individu orangutan jantan dan betina yang diperkirakan masih berusia 5 bulan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan, pengungkapan jual beli satwa yang dilindungi jaringan internasional itu bekerja sama dengan Kementerian LHK Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser.

"Ada 2 individu orang utan yang dilindungi berhasil diselamatkan,"  kata Hadi di  Medan, Jumat (29/9/2023).

Hadi menerangkan, pengungkapan perdagangan satwa yang dilindungi itu masih dalam penyelidikan Subdit IV Tipidter Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut untuk menangkap pelaku dan jaringan lainnya 

"Pengungkapan ini hasil kerjasama kita dengan agency dari Wildlife Justice Commission. Sementara untuk barang bukti sudah dititip dan dirawat di BKSDA Prov. Sumut," pungkasnya. (*)



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel