Respon Info Warga, Polsek Bilah Hilir Berhasil Tangkap Bandit Narkoba Pangkatan


DikoNews7 -

Petugas gabungan dari Polsek Bilah Hilir dan Sub Sektor Pangkatan berhasil meringkus seorang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Pangkatan. Dari penangkapan tersebut polisi berhasil menyita 2,74 gram sabu sebagai barang bukti.

"Pelaku berhasil kita amankan dari sebuah rumah kosong yang berlokasi di Dusun IV, Desa Sidorukun, Kec. Pangkatan, Kab. Labuhanbatu, Sumut. Pelaku berinisial Epril (39), warga Desa Kampung Padang, Kec. Pangkatan, Labuhanbatu," Ucap Kapolsek Bilah Hilir, Iptu SM Lumban Gaol kepada wartawan, Kamis (21/9/2023).

"Tersangka kita amankan pada Senin malam 18 September 2023 yang lalu, sekira pukul 21.30 wib dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 2,74 gram, 1 Unit Timbangan Elektrik, 1 Unit Bong atau alat hisap sabu, 1 Unit HP Android dan uang tunai senilai Rp. 70 Ribu," paparnya merincikan.

Dijelaskan Kapolsek, penangkapan terhadap Epril alias EP merupakan tindak lanjut atas adanya informasi dari warga Sidorukun, yang mulai resah dengan bisnis haram yang dijalankan pelaku, mengingat banyaknya orang yang tidak dikenal kerap keluar masuk dari lokasi rumah kosong tersebut.

"Mendapatkan informasi itu, kita langsung turunkan tim buat melakukan penyelidikan dilapangan dengan dibantu oleh personil dari Sub Sektor Pangkatan, hasilnya kita berhasil meringkus pelaku beserta barang buktinya. Penangkapan terhadap tersangka dipimpin oleh Kanit Provos Polsek Bilah Hilir Aiptu Andar Purba," tuturnya lagi.

Setelah dilakukan penggeledahan dan cukup bukti, sambung Kapolsek, selanjutnya pelaku dan barang bukti di gelandang ke Mapolsek guna menjalani proses pemeriksaan lanjutan.

"Saat ini kita masih melakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya sesuai keterangan yang diberikan oleh pelaku, nantinya pelaku dan barang bukti akan kita limpahkan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu guna menjalani proses hukum selanjutnya," Tutup Kapolsek.

Reporter : Indra Dharma

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel