Sempat Dinonaktifkan, KPU Deli Serdang Aktifkan Kembali PPS Desa Muliorejo
Jumat, 29 September 2023
DikoNews7 -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deli Serdang memutuskan dan menetapkan memberi sanksi peringatan tertulis kepada Ketua dan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Muliorejo Kecamatan Sunggal pada Pemilu 2024.
Selain
itu, mengaktifkan kembali Ketua dan anggota PPS Desa Muliorejo
Kecamatan Sunggal di lingkungan KPU Kabupaten Deli Serdang, yakni M
Amirullah sebagai Ketua, Lily Octavia Hutagalung dan Ardy Yansyah
Nasution sebagai anggota.
Keputusan itu mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan ditetapkan di Lubuk Pakam tanggal 22 September 2023 yang ditandatangani Ketua KPU Deli Serdang, Syahrial Effendi. Sesuai dengan bunyi keputusan KPU nomor 1959 tahun 2023 tentang peringatan tertulis Ketua dan anggota PPS Desa Muliorejo.
Keputusan ini dituangkan dalam satu file bersamaan dengan mengaktifkan kembali dan memulihkan nama ketiga anggota PPS Desa Muliorejo yang disidangkan di Rumah Pintar Pemilu Kantor KPU Deli Serdang, Rabu (27/9/2023).
Ketua Majelis sidang dugaan pelanggaran kode etik badan adhoc KPU Deli Serdang, Mulianta Sembiring mengatakan peringatan tertulis diberikan kepada tiga PPS karena memang bersalah dalam kasus yang dilaporkan empat orang Pantarlih asal Desa Muliorejo Kecamatan Sunggal.
Namun demikian dari fakta persidangan, ditegaskan, tidak ada dilakukan dugaan pungli oleh PPS kepada keempat Pantarlih yang melaporkan itu. Honor Pantarlih yang awalnya diminta PPS, sampai saat ini masih ada dan tidak dipergunakan untuk apapun, karena dititipkan kepada Pantarlih lainnya.
"Jadi kita sudah bacakan putusannya. Putusan sudah kita plenokan. Hasilnya dijatuhkan sanksi peringatan tertulis. Terbukti tapi peringatan aja kalau punglinya enggak ada. Terbukti bersalah makanya dikasih peringatan tertulis," sebut Komisioner KPU Deli Serdang Divisi Hukum dan Pengawasan ini didampingi Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara, Ziaulhaq Siregar.
Disebut dari fakta persidangan, PPS kesalahannya menyahuti apa kata Kepala Dusun (Kadus), inisial AS. Dari pengakuan PPS, Kadus inisial AS menyampaikan kepada PPS bahwa ada masyarakat yang melaporkan Pantarlih tidak melakukan pencoklitan di dusunnya.
Saat itu, Kadus inisial AS menyarankan agar honor Pantarlih tidak dibayarkan semuanya untuk dibelikan paket menjelang lebaran kepada warganya yang memprotes tersebut.
"Pada saat sidang Kadus keberatan mendengar itu. Kalau uang (honor Pantarlih) sempatnya ada upaya untuk mengembalikan uang itu (kepada Pantarlih) tetapi pantarlihnya nggak mau. Pantarlih juga merasa bersalah karena mereka tidak juga melakukan pekerjaan mencoklitnya sampai selesai," beber Mulianta.
Sebelumnya, sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik badan adhoc KPU Deli Serdang sempat diwarnai keributan yang berlangsung di Rumah Pintar Pemilu Kantor KPU Deli Serdang, Lubuk Pakam, Jumat (22/9/2023).
Keributan itu berawal ketika salah seorang yang disebut Kepala Dusun salah satu Desa Muliorejo Kecamatan Sunggal, inisial AS memprotes keterangan yang disampaikan Ketua PPS Desa Muliorejo, Amirullah dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik sebagai terlapor.
Sedangkan pelapornya empat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yakni Anggi Pratama Sagala, Hendro Priyono, M Ilham Haris Baki, dan Harry Juliharto.
Selama berlangsungnya sidang pemeriksaan yang dipimpin tiga Komisioner KPU Deli Serdang sebagai Anggota Majelis sidang Syahrial Effendi dan Timo Dahlia Daulay serta Mulianta Sembiring sebagai Ketua Majelis sidang itu situasi masih kondusif.
Namun, tidak berapa lama mendengarkan keterangan dari Ketua PPS Desa Muliorejo, oknum Kadus itu memprotes dengan berkata lantang bahkan sempat mendorong hendak masuk ke dalam persidangan hingga akhirnya dipisahkan keluar halaman Kantor KPU Deli Serdang. (*)