Acam Bunuh Tetangga Pakai Celurit, Dirman Diamankan Polisi
DikoNews7 -
Seorang pria paruh baya berinisial SD alias Dirman (47) warga Desa Sei Kasih, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), diamankan oleh Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Resor Labuhanbatu.
Dirman diamankan polisi lantaran melakukan pengancaman terhadap korban bernama Bambang Wiyono (42) yang merupakan tetangga pelaku.
"Menurut laporan dari korban, pelaku yakni SD alias Dirman sudah dua kali melakukan pengancaman terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam jenis Arit atau Celurit, diduga karena pelaku tidak diteguran korban saat ketahuan mencuri sawit di dusun setempat," ungkap Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu melalui Kapolsek Bilah Hilir Iptu SM Lumban Gaol, Selasa (24/10/2023).
Dijelaskannya, Pelaku berinisial SD alias Dirman (47), warga Dusun Dalam II, Desa Sei Kasih, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut dan korban atau pelapor bernama Bambang Wiyono (42) yang juga merupakan warga desa setempat.
"Pelaku diamankan atas dasar laporan dari korban yang merasa nyawanya terancam akibat perbuatan si pelaku," ucapnya.
Kapolsek menuturkan, perselisihan itu bermula saat korban memergoki pelaku saat sedang mencuri buah sawit milik warga pada 14 Oktober 2023 yang lalu. Saat itu korban mengatakan, "jangan kau ambil itu ku laporankan ke polisi kau nanti''.
Karena mungkin merasa tidak senang, saat itu pelaku langsung mengejar dengan membawa sebuah arit serta mengancam korban dengan berkata, "ku bunuh kau, biarlah aku masuk penjara".
"Karena saat itu korban lari untuk menyelamatkan diri dan masuk kerumah, salanjutnya pelaku melampiaskan kemarahannya dengan melempar rumah korban menggunakan batu. Saat itu korban dan saksi Dini Anggtaini yang sedang bersembunyi didalam rumah mendengar pelaku mengucapkan ancamannya kembali dengan mengatakan "awas kamu besok, akan ku matikan kamu berdua" sembari berjalan pergi," Imbuhnya.
Kemudian, sambung Kapolsek, korban mengira persoalannya hanya sebatas itu, lalu korban pergi keluar rumah, namun, pada hari Minggu tanggal 15 Oktober 2023, sekitar pukul 08.19 wib, ditengah perjalanan korban kembali dihadang pelaku dengan membawa senjata tajam berupa arit dan mengatakan "ku bunuh kau" dan melihat itu korban belari guna menyelamatkan diri.
"Merasa nyawanya terancam akibat perbuatan pelaku, korban lantas mendatangi Polsek Bilah Hilir untuk melaporkan perbuatan pelaku dengan Laporan polisi nomor. : LP / B / 351 / X / 2023 / SPKT / SEK BILAH HILIR / RES LABUHAN BARU Tanggal 15 Oktober 2023, Pukul 15.18 Wib. Selanjutnya Team Opsnal langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan," ujarnya menambahkan.
Setibanya di lokasi kejadian, Minggu 15 Okt 2023 sekira pukul 10.00 Wib, petugas mendapatkan keterangan dari saksi-saksi dan akhirnya menangkap pelaku dari tempat persembunyiannya.
"Selanjutnya pelaku beserta barang bukti berupa sebilah Arit yang digunakan untuk mengancam korban diboyong ke Mako Polsek Bilah Hilir guna proses lebih lanjut," Tukasnya mengakhiri.
Reporter : Indra Dharma