Anak Buah Ungkap Kelakuan Bupati Meranti Kuras Uang Daerah, Minta Tambah Uang Perjalanan Dinas


DikoNews7 -

Sebanyak 17 saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) pada sidang Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Muhammad Adil. 

Mantan politikus PKB itu terjerat 3 kasus yaitu suap jasa umrah, pemotongan anggaran, dan penyuapan kepada auditor BPK Riau.

Salah satu saksi yang dihadirkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu siang, 25 Oktober 2023, adalah Plt Kabag Umum Kepulauan Meranti Tarmizi. Dia mengungkapkan bagaimana Muhammad Adil menguras uang daerah untuk kepentingan pribadi.

Selain pemotongan 10 persen ketika uang persediaan (UP) dan gantian uang (GU) bernilai miliaran rupiah, Tarmizi di hadapan majelis hakim menyebut Adil meminta Rp25 juta perjalanan dinas.

Tarmizi tentu saja keberatan karena perjalanan dinas Bupati Meranti itu sudah dianggarkan. Hanya saja Tarmizi tidak bisa menolak karena Adil selalu menyingkirkan bawahan yang tidak melaksanakan perintahnya.

"Padahal uang makan dan minum Bupati (dalam perjalanan dinas) sudah disediakan," jelas Tarmizi.

Tarmizi mengaku pernah menerima perintah dari M Adil menyerahkan uang Rp300 juta ketika GU cair. Tarmizi menolak tapi upati tidak mau tahu dan menyatakan Tarmizi harus pandai-pandai mencari uang.

"Pak bupati bilang, setiap GU cair, bantu-bantu Rp300 juta ya untuk kegiatan bupati," sebut Tarmizi.

Tarmizi menyebut bahwa sejak Juni 2022 hingga April 202 telah menyerahkan Rp1,9 miliar kepada M Adil. "Uang tersebut saya serahkan dalam bentuk tunai di rumah dinas bupati," kata Tarmizi.

Selain Tarmizi, saksi lainnya juga menyebut setiap kepala organisasi perangkat daerah wajib menyetorkan 10 persen kepada Bupati Meranti ketika UP dan GU cair.

Sebagai informasi, M Adil didakwa JPU KPK melakukan 3 tindak pidana korupsi pada tahun 2022 hingga 2023. Perbuatan itu bekerja sama dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih dan auditor Badan Pemeriksaan (BPK) Riau, M Fahmi Aressa.

Tiga kasus itu ialah pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 sampai 2023. Total yang diterima terdakwa sebesar Rp17.280.222.003,08.

Kemudian penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.

Berikutnya suap Rp1 miliar kepada M Fahmi Aressa dengan tujuan status keuangan Kabupaten Kepulauan Meranti mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian. (*)

 

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel