Dua Pengedar Sabu di Bilah Hilir Tertangkap, Kapolsek : Berkat Informasi Masyarakat


DikoNews7 -

Tim Opsnal Polsek Bilah Hilir Resor Labuhanbatu amankan dua orang pria berinisial AA (20) dan FD (22) warga Desa Sifomulyo, Kec. Bilah Hilir, Kab. Labuhanbatu, Sumut. AA dan FD diamankan lantaran terlibat dalam bisnis haram menjual narkotika jenis sabu.

Menurut pihak kepolisian, penangkapan terhadap kedua pelaku yakni AA dan FD terjadi di Lingkungan Sei Abal Kelurahan setempat pada Jumat 27 Oktober 2023 kemarin.

"Penangkapan terhadap Tersangka AA dan FD terjadi berkat adanya informasi dari masyarakat," Ujar Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu melalui Kapolsek Bilah Hilir Iptu SM Lumban Gaol kepada wartawan, Minggu (29/10/2023).

Dituturkan Kapolsek, setelah mendapati info dari masyarakat tersebut dirinya langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan di tempat tersebut.

Dari penyelidikan itu, lanjutnya, tim opsnal akhirnya mengamankan ke dua pelaku yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor dilokasi tersebut, setelah dilakukan penggeledahan ditemukanlah barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan berukuran sedang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan berat bruto 1,22 gram.

Gaol menjelaskan, selain mengamankan kedua pelaku dan barang bukti narkotika jenis sabu milik pelaku, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa 1 unit sepeda Motor dan 1 Unit Handphone Android.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti di gelandang ke Mapolsek Bilah Hilir dan akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 UU RI No.35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," Tukasnya mengakhiri.

Reporter : Indra Dharma

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel