Lengkap, Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Kampar Rugikan Negara Rp7,3 M
DikoNews7 -
Dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Kampar dinyatakan lengkap. Sebanyak 3 tersangka, masing-masing Naufal Rahman, Gustina dan Darmansyah segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Korupsi pupuk bersubsidi ini merugikan negara Rp7,3 miliar. Hal itu berdasarkan audit yang dilakukan Inspektorat Pemerintah Provinsi Riau.
Kepala Kejari Kampar Sapta Putra melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Marthalius mengatakan, berkas 3 tersangka sudah dilimpahkan ke pengadilan. Jaksa tengah menunggu jadwal sidang termasuk majelis hakim yang mengadili tersangka.
"Korupsi penyaluran pupuk subsidi tahun 2020 dan 2021 sudah limpah ke pengadilan," kata Marthalius, Jumat petang, 27 Oktober 2023.
Marthalius menyatakan jaksa penuntut umum (JPU) yang ditunjuk siap membuktikan perbuatan para tersangka di pengadilan hingga dinyatakan bersalah oleh majelis hakim.
"Dakwaannya sudah siap, JPU juga sudah siap," jelasnya.
Tersangka Naufal Rahman merupakan pemilik Kios Pupuk Lengkap UD Lima Tuntuo Tani. Dia juga memiliki 3 kios lainnya yang diatasnamakan ke orang lain yaitu Kios UD Tiga Putri Tani, Kios UD Kurnia Mandiri Tani dan UD Madani Tani Jaya.
Adapun tersangka Gustina merupakan Koordinator Balai Pelatihan Pertanian (BPP) Kecamatan Kuok sekaligus tim verifikasi dan validasi penyaluran pupuk bersubsidi Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar.
Terakhir, Darmansyah selaku tim yang sama dengan Gustina. Keduanya merupakan aparatur sipil negara di Kabupaten Kampar.
Marthalius menjelaskan, Naufal berperan sebagai penyaluran pupuk dan melakukan pertanggungjawaban fiktif. Naufal menandatangani sendiri penerima dan lainnya.
"Sementara 2 tersangka lainnya sebagai tim verifikasi diduga tidak melakukan tugas atau memverifikasi calon penerima dengan benar," ujar Marthalius.
Para tersangka ditahan sejak 21 September 2023 di Lapas Kelas II A Bangkinang. Mereka dijerat dengan pasal berlapis agar tidak lolos dari perbuatannya.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3
Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah
dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," tegas Marthalius. (*)