Polisi Ringkus 3 Pelaku Pembunuhan di Dusun Gariang, Kasat Reskrim : 2 Lagi Masih Buron


DikoNews7 -

Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu berhasil meringkus 3 dari 5 orang terduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan 1 orang korban tewas dan 1 korban mengalami luka berat akibat tusukan senjata tajam yang terjadi di Kafe Marupak, Dusun Gariang, Desa Janji, Kec Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut pada Rabu 4 Oktober 2023 kemarin, sekitar pukul 00.05 wib.

"Ketiga pelaku berhasil kita amankan dari lokasi berbeda tak lama setelah peristiwa berdarah itu, sedangkan 2 orang pelaku lainnya masih dalam proses pengajaran," Demikian diutarakan Kapolres Labuhanbatu melalui Kasat Reskrim Akp Rusdi Marzuki kepada wartawan pada Kamis sore (5/10/2023).

Rusdi menyebutkan, adapun identitas ketiga pelaku yang telah berhasil diamankan adalah RH alias Gurdek, S alias Wawai dan AFH alias Dedek.

"Korban meninggal ada satu orang atas nama Suprianto (41), dan satu korban lagi bernama Samsul Bahri Ritonga (58) yang saat ini masih dirawat di RSUD Rantauprapat karena mengalami luka berat akibat beberapa tusukan senjata tajam. Kedua korban merupakan warga dusun Bangun Rejo, desa setempat," Ucapnya.

"Saat itu satu orang korban meninggal di lokasi kejadian sebelum dibawa ke rumah sakit dengan beberapa luka tusuk pada bagian tubuh korban," Ujar Kasat merincikan.

Dikatakan Kasat Reskrim, pengungkapan kasus tersebut merupakan atas perintah Kapolres Labuhanbatu untuk respon terhadap terjadinya peristiwa berdarah itu dalam waktu kurun waktu 1 x 24 jam.

"Kami menghimbau kepada tersangka lainnya yakni IR dan Al untuk segera menyerahkan diri ke pihak kepolisian, apabila tidak menyerahkan diri maka kami akan tetap melakukan pengejaran sampai kemanapun dan kami akan melakukan tindakan tegas kepada pelaku," Ucap Akp Rusdi, tegas.

Lebih lanjut, Kasat menuturkan, adapun motifnya terjadinya peristiwa berdarah itu diawali adanya terjadi cek cok antara korban dan para pelaku yang tidak saling kenal di lokasi tersebut.

"Pada saat terjadi cek cok tersebut salah seorang pelaku berinisial S alias Wawai memiting korban sambil membawa menuju luar Kafe. Pertengkaran berlanjut dan pelaku memukul korban kemudian dibantu pelaku lainnya, bahkan teman korban yang yang datang hendak melerai juga dipukuli oleh para pelaku," paparnya.

Adapun modus operandinya, sambung Kasat, saat itu pelaku melakukan pemukulan secara bersama-sama terhadap korban Suprianto, dan pelaku IR alias Iwai (DPO) saat itu menusuk korban dengan sebilah pisau di punggung korban sebelah kiri hingga korban meninggal dunia, setelah itu para pelaku juga memukuli korban Samsul Bahri Ritonga yang berusaha memisahkan hingga terkena tusukan juga di bagian dada sebelah kiri.

"Selain meringkus 3 orang pelaku, kita  juga berhasil mengamankan sejumlah alat bukti berupa 1 buah kursi plastik yang digunakan juga untuk memukul korban, 2 unit sepeda motor dan 5 bilah parang. Terhadap para tersangka di terapkan pasal 338 Sub Pasal 170 ayat 2 ke 3 dan 2 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara," Tukas Kasat Reskrim mengakhiri.

Reporter : Indra Dharma

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel