PT MP LWI Kanopan Ulu Mendapat Sorotan Bapera Labura
Dewan Pimpinan Daerah Barisan Pemuda Nusantara (DPD BAPERA) Kabupaten Labuhanbatu Utara menyurati Bupati Hendriyanto Sitorus, PT MP Leidong West Indonesia (LWI) Kanopan Ulu.
Ketua BAPERA Labura Baginda Ansyari Sinaga mengatakan, ada 5 poin yang dipertanyakan kepada Bupati, di dalam surat bernomor 020/DPD-BAPERA/LBU/IX/2023 BAPERA meminta agar Pemerintah Kabupaten Labura ;
1. Memeriksa aliran sungai yang saat ini dijadikan lokasi pembudidayaan kelapa sawit, dimana hal itu dilarang dalam aturan perundang-undangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah NO 37 Tahun 2012 tentang DAS.
2. Memeriksa aliran parit yang tidak berujung dan diduga mengalir ke pemukiman masyarakat jika debit air tinggi.
3. Pertanyakan konservasi lahan di kawasan HGU PT SMART (MP LWI) Kanopan Ulu yang hari ini tidak ada manfaatnya kepada Masyarakat, Sebagaimana Peraturan Pemerintah NO 18 Tahun 2021.
4. Meninjau kembali kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang di wilayah HGU PT SMART (MP LWI) Kanopan Ulu yang diketahui terletak di wilayah kawasan permukiman.
5. Mempertanyakan CSR PT SMART (MP LWI) yang hari ini kami (BAPERA) tidak pernah tau hadirnya di tengah-tengah masyarakat.
Dikatakan Ginda, PT SMART (MP LWI) tidak memberikan manfaat kepada masyarakat, terlebih keberadaan perusahaan tersebut masuk ke wilayah permukiman masyarakat di Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh hulu.
"Hari ini kami menganggap (MP LWI) tidak bermanfaat dalam berkehidupan sosial, harusnya perusahaan banyak berkontribusi untuk masyarakat baik secara moral maupun moril sesuai dengan amanat perundang-undangan yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia, bukan malah menimbulkan kerugian bagi masyarakat", ucap Ginda, Senin (9/10/2023).
Ginda Ansyari meminta agar Pemerintah Kabupaten Labura menindaklanjuti permohonan Bapera, untuk memperjuangkan Hak Hak masyarakat.
Reporter : Sulaiman Sitorus