SYL Ditangkap Paksa, NasDem Desak Polisi Usut Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK


DikoNews7 -

Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni meminta Polda Metro Jaya bertindak cepat dalam mengusut dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pernyataan itu disampaikan Sahroni menanggapi KPK yang tiba-tiba menangkap paksa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

"Kalau isu itu berkembang ada keterkaitan, maka dua-duanya harus dalam posisi yang sama sebagai orang berperkara, diduga berperkara dalam hal yang ramai diisukan adalah pemerasan. Nah, ini kita minta kalau polisi bertindak lama berarti ada apa dengan polisi juga," kata Sahroni di NasDem Tower, Jakarta, Kamis (12/10/2023).

Partai NasDem geram dengan sikap KPK yang dianggap sewenang-wenang dengan menangkap paksa SYL. Karena sedianya SYL bakal mendatangi KPK pada esok hari setelah ditetapkan menjadi tersangka.

Sahroni membandingkan bedanya kecepatan proses hukum di KPK dan Polda Metro Jaya terkait pemerasan oleh pimpinan KPK.

"Kan kita tidak bisa mengatakan bahwa semestinya hanya SYL saja yang berperkara yang malam ini mesti dijemput paksa melewati acara hukum yang berlaku di republik ini," tegas Sahroni.

Sahroni mengaku akan menggunakan kewenangannya sebagai wakil ketua Komisi III DPR yang membidangi hukum untuk mendesak Polri segera mengusut kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK. Kewenangan tersebut ia gunakan selalu pribadi pimpinan Komisi III dari Partai NasDem.

"Kalau begitu saya akan menggunakan kewenangan untuk meminta polisi untuk segera. Kalau memang benar ada dugaan pemerasan, maka polisi juga harus melakukan hal yang sama," tegas Sahroni.

"Jangan akhirnya kita dalam dunia ini selalu mengatakan bahwa kekuasaan itu absolute power yang besar, tapi dalam hal ini semua diintimidasi dengan kelemahan seseorang, kan kasihan. Aturan hukum belum dijalani, tapi perlakuan kekuasaan dengan kesewenang wenangan sudah dijalankan malam ini, ada apa dengan KPK?" kata Sahroni.

Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), pada Kamis (12/10/2023) malam.

Syahrul Yasin Limpo telah meyandang status sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian RI.

Dilaporkan, tiga mobil hitam tiba di Gedung KPK pada pukul 19:17 WIB. Salah satunya ditumpangi Syarul Yasin Limpo. Dengan pengawalan ketat, Syarul Yasin Limpo dibawa masuk ke dalam Gedung KPK.

Tampak, Syahrul Yasin Limpo memakai topi hitam. Dia mengenakan kemeja putih dibalut jaket kulit berwarna cokelat. Tangannya pun terlihat terborgol. Kehadirannya menyedot perhatian awak media.

Mereka pun mengarahkan kamera menyorot sosok Syahrul Yasin Limpo. Awak media kemudian memberondong sejumlah pertanyaan. Namun, tak ditanggapi.

Syahrul Yasin Limpo Ditangkap di Apartemen Kebayoran Baru

Penangkapan itu dibenarkan oleh Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri. Dia mengatakan, Syahrul Yasin Limpo diamankan di salah satu apartemen kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Betul teman-teman ya. Jadi hari ini tadi tim penyelidik KPK melakukan penangkapan terhadap salah satu tersangka atas nama SYL di sebuah apartemen di Kebayoran Baru, Jaksel," kata Ali Fikri kepada wartawan, Kamis malam.

Ali Fikri menerangkan, Syahrul Yasin Limpo langsung diboyong ke Gedung Merah-Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Dalam kasus ini, SYL telah menyandang status sebagai tersangka.

"Saat ini sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK," ujar dia.

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

 

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel