14 Tahun LP Pengerusakan Mandek, Emak - Emak Demo Polrestabes Medan Minta Pelaku Ditangkap
Jumat, 03 November 2023
DikoNews7 -
Siti Fatimah (64), Yuni dan Irma yang merupakan ahli waris dari Almarhum Mohan mendatangi Polrestabes Medan Jalan HM Said Medan, Kamis (2/11/2023) siang.
Ketiga emak-emak ini meminta Kapolrestabes Medan segera menangkap dan menahan para pelaku pengrusakan pagar rumah mereka yang berada di Jalan Kelambir V Gang Al Hasanah.
Dengan
membawa poster yang berisikan "Polrestabes tolong segera tangkap dan
tahan 3 pelaku lagi atas laporan Siti Fatimah 14 tahun lalu. 3 Pelaku
tetap melakukan tindak pidana pasal 266 ayat 2 KHUP demi nama baik
Polri, mohon atensi dari Kapolrestabes Medan".
Kedatangan emak-emak ini meminta persoalan hukum pada tahun 2008 segera diselesaikan, dan berharap Kapolrestabes Medan, segera menangkap dan menahan para pelaku pengerusakan yang hingga kini masih bebas berkeliaran.
"Kami datang kesini untuk menemui Kapolrestabes Medan, pasalnya laporan kami yang kami laporkan sejak tahun 2008 dan 2011 hingga kini belum juga selesai," ucap Siti Fatimah saat ditemui di halaman Satreskrim Polrestabes Medan.
"Aneh aja, kenapa laporan kami yang sudah 14 tahun ini tidak dapat diselesaikan, artinya laporan kami ini diduga di peti es kan sama penyidik Polrestabes Medan, kami berharap agar Kapolrestabes Medan dapat segera menangkap dan menahan para pelaku yah hingga kini masih berkeliaran," tambahnya dengan rasa kesal.
Kasus pengerusakan pagar ini sudah di laporkan sejak tahun 2008 dengan pelapor Siti Fatimah dengan bukti laporan No.Pol : STBL/ 3211/ XII/ 2008/ Tabes dengan terlapor M Ridwan dan kawan kawan.
Namun, terlapor
mengulangi kembali perbuatannya dengan merusak pagar di Jalan Kelaambir V
gang Al Hasanah Kecamatan Helvetia, dan ini juga telah dilaporkan
kembali oleh Almarhum Mohan dengan bukti laporan nomor
STPU2375/IX/2011/SU/Resta Medan.
Pada kasus Laporan Siti Fatimah tersebut, 2 (pelaku) sudah di putus hukumannya oleh pengadilan, namun 3 pelaku lagi belum diproses penyidik atau di limpahkan ke jaksa.
Sementara LP alm.Mohan Tahun 2011, terlapor terduga pelaku 6 orang belum ada yang ditangkap dan dilimpahkan sama sekali ke jaksa. (*)