Anggota Bawaslu Medan Terjaring OTT usai Diduga Peras Caleg, DKPP Tunggu Laporan


DikoNews7 -

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) mengaku belum menerima laporan terkait OTT dugaan pemerasan yang dilakukan oleh salah seorang komisioner Bawaslu Medan berinisial AH kepada seorang caleg. 

Ketua DKPP RI, Heddy Lugito mengatakan bahwa pihaknya tengah menunggu laporan terkait dugaan pemerasan itu. Pasalnya, DKPP baru bisa bisa mengambil tindakan setelah ada laporan masuk. 

"DKPP ini bersikap pasif, kalau ada yang mengadukan baru DKPP bertindak," kata Heddy saat Rapat Koordinasi Penyelenggara Pemilu Wilayah IV di Makassar, Rabu (22/11/2023). 

Heddy yakin dalam waktu dekat laporan tersebut akan dilayangkan ke DKPP RI. Alasannya adalah karena hanya DKPP yang bisa memberhentikan anggota penyelenggara pemilu yang melakukan pelanggaran berat. 

"Hanya DKPP yang diberikan kewenangan undang-undang untuk memberhentikan penyelenggara pemilu yang melakukan pelanggaran hukum," akunya. 

Biasanya, lanjut Heddy, laporan tersebut akan dilayangkan oleh instansi penyelenggara pemilu terkait dimana anggotanya melakukan pelanggaran berat. Hal itu dilakukan agar oknum yang melanggar itu bisa dipecat. 

"Dalam kasus Medan, itu biasanya atasannya dalam hal ini Bawaslu akan melaporkan ke DKPP minta untuk supaya yang bersangkutan diberhentikan, prosesnya seperti itu, karena Bawaslu sendiri tidak bisa memberhentikan anggotanya, harus DKPP," jelasnya. 

Selumnya, anggota Komisioner Bawaslu Kota Medan berinisial AH terjaring OTT yang dilakukan oleh Tim Opsnal Kelompok Kerja Penindakan Saber Pungli Provinsi Sumatera Utara (Sumut) di Hotel JW Marriot Medan, pada Selasa (14/11/2023). 

Selain AH, turut ditangkap 2 orang warga sipil berinisial FH (29) dan IG (25) warga Jalan Roso, Gang Puskesmas, Kecamatan Delitua. Ketiganya tertangkap tangan saat sedang menerima uang atas dugaan pemerasan dari seorang Calon Anggota Legislatif (Caleg) Kota Medan. (*)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel