Apel Gabungan ASN Pemkab Langkat Doakan Palestina


DikoNews7 -

Plt Bupati Langkat H Syah Afandin SH di wakili Staf Ahli Bid SDM, Sosial dan Kemasyarakatan H Sujarno SSos MSi menjadi pembina Apel Gabungan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, bertempat di Halaman Kantor Bupati, Stabat, Sumut, Senin (06/11/2023).

Dalam pidato Plt.Bupati Langkat H Syah Afandin SH yang di sampaikan Staf Ahli Bid SDM, Sosial dan Kemasyarakatan H Sujarno SSos MSi.menyampaikan dalam upaya percepatan penanganan kawasan kumuh Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan mendukung gerakan 100% akses air minum, 0% permukiman kumuh dan 100% akses sanitasi layak di mana arah kebijakan pembangunan ini adalah pembangunan platform kolaborasi melalui peningkatan peran pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat.

Kabupaten Langkat sesuai dengan SK kumuh nomor 648- 04/KA/2022 tanggal 12 Agustus 2022 terdapat 28 lokasi kawasan Kumuh yang terbesar di beberapa kecamatan di Kabupaten Langkat terkait hal tersebut ada tujuh indikator yang mendasari Mengapa 28 lokasi tersebut dikategorikan sebagai kawasan kumuh diantaranya:

1.Kondisi Bangunan Gedung
2.kondisi jalan Lingkungan
3.kondisi penyediaan air minum
4.kondisi drainase Lingkungan
5.kondisi pengelolaan air limbah
6.kondisi pengelolaan persampahan
7.kondisi proteksi kebakaran.

Dengan tujuan kategori kawasan kumuh dalam Penanganannya tentu melibatkan kewenangan beberapa perangkat daerah yaitu dinas Perumahan dan kawasan permukiman, dinas pekerjaan umum dan penata ruang, dinas lingkungan hidup dan satuan pamong praja.

Untuk itu diharapkan kepada badan perencanaan pembangunan daerah yang salah satu tugasnya adalah berkaitan dengan perencanaan pembangunan daerah agar dapat mengkoordinir seluruh perangkat daerah terkait untuk saling berkolaborasi dan melakukan sinkronisasi.

Sehingga penanganan kawasan kumuh dapat lebih terarah dan memenuhi kaidah-kaidah perencanaan sehingga kedepannya penanganan kawasan kumuh yang ada di Kabupaten Langkat dapat lebih terarah dan lebih optimal.

Untuk dapat diketahui bahwa pada tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Langkat menangani rumah tidak layak huni sebanyak 184 unit selanjutnya Tahun 2022 sebanyak 539 unit, dan pada tahun 2023 ini sebanyak 692 unit, melalui APBD Kabupaten Langkat dan 600 unit melalui APBN.

"Sehingga total penanganan rumah tidak layak huni di Kabupaten Langkat dari tahun 2021 sampai dengan 2023 sebanyak 2015 unit. Saya instruksikan kepada dinas Perumahan dan kawasan permukiman Kabupaten Langkat untuk memprioritaskan penanganan rumah tidak layak huni, sehingga kedepannya tidak ada lagi rumah-rumah yang tidak layak huni di Kabupaten Langkat," ucap H Sujarno.

Apel gabungan ditutup dengan do'a  oleh kadis koperasi H Syahrizal SSos MSi yang mana pada intinya mendoakan agar pertikaian dan pembataian di Palestina segera berakhir.

Reporter : Kurnia02

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel