Cabuli Anak Tetangga, Seorang Kakek Usia 62 Tahun di Panai Hulu Diringkus Polisi


DikoNews7 -

Seorang kakek berusia 62 tahun di Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut) tega mencabuli seorang bocah perempuan usia 12 tahun yang merupakan anak tetangganya sendiri. Pelaku berhasil diamankan petugas dari lokasi perlariannya di wilayah provinsi Riau. 

Menurut keterangan pihak kepolisian, kasus pencabulan tersebut terungkap atas dasar laporan polisi nomor : LP/B/1209/X/2023/SPKT RES-LABUHANBATU/POLDA SUMUT tanggal 13 Oktober 2023 dengan pelapor atas nama RR yang merupakan ayah kandung korban.

"Pelaku berhasil AR alias Atok (62) warga Panai Hulu, Labuhanbatu, sedangkan korban berinisial SR (12), seorang pelajar yang merupakan anak dari tetangga si pelaku," kata Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu melalui KBO Reskrim Polres Labuhanbatu Iptu Fajar Sidik kepada wartawan, Selasa (21/11/2023) sore.

Iptu Fajar menjelaskan, kronologis peristiwa pencabulan tersebut terungkap pada 04 Oktober 2023 yang lalu, saat itu ayah kandung korban mengetahui dari si anak bahwa dirinya telah dicabuli oleh tersangka AR. 

"Saat itu si anak menceritakan kepada ayahnya bahwa dirinya telah dicabuli oleh pelaku sebanyak 5 kali. Setelah menerima kabar tersebut kemudian orang tua korban membuat pengadaan ke polisi," ujarnya menambahkan. 

Dituturkan KBO, adapun modus pelaku adalah mengajak korban yang saat itu sedang bermain-main dengan cucu pelaku di area rumah pelaku ke belakang rumah, setelah dibelakang rumah, pelaku langsung menaikkan baju korban dan menghisap buah dada korban, meraba raba tubuh korban serta menghisap kemaluan korban. 

"Setelah melakukan aksi cabulnya, pelaku memberikan uang senilai Rp. 15 ribu kepada korban agar korban tidak bercerita kepada siapapun," terangnya. 

"Setelah adanya laporan polisi, pelaku AR alias Atok sempat melarikan diri. Setelah melakukan proses pengejaran hampir 1 bulan, akhirnya semalam 20 November 2023 Team Unit Reskrim dan PPA Polres Labuhanbatu berhasil meringkus pelaku di lokasi persembunyiannya di wilayah Rimba Melintang, Provinsi Riau padac," Imbuh KBO melanjutkan. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat melanggar Pasal 82 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (4) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi UU atau Pasal 6 Huruf C Undang-Undang RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

"Ancaman hukuman pidananya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar," Tukas KBO mengakhiri.

Reporter : Indra Dharma

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel