Cari Keadilan, Bambang Susilo Buat Laporan ke Polisi Atas Dugaan Penyerobotan Tanah di Belawan
Kamis, 30 November 2023
DikoNews7 -
Kasus dugaan penyerobotan lahan kembali terjadi di Medan, Sumatera Utara. Kali ini, kasus tersebut menimpa seorang warga Medan bernama Bambang Susilo.
Atas kasus itu, akhirnya
Bambang Susilo menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polda
Sumut, atas dugaan penyerobotan tanah miliknya di Jalan Raya Pelabuhan
Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.
Saat ini, tanah tersebut diduduki atau dikuasai oleh perusahaan PT MJB. Dugaan penyerobotan lahan itu, seluas 17.200 M2, disampaikan oleh Bambang Susilo bersama kuasa hukumnya, Andi Ardianto SH CPM ke Polda Sumut, Rabu 29 November 2023.
Dengan nomor polisi : STTLP/B/1432/XI/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara, pria berusia 66 tahun itu, mencari keadilannya atas kepemilikan tanah itu.
Andi Ardianto SH CPM selaku kuasa hukum Bambang Susilo menjelaskan bahwa pihaknya memiliki dokumen-dokumen yang sah atas lahan tersebut. Termasuk, setiap tahun membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) sejak beli hingga saat ini.
"Bukti
(dokumen) otentik kita, selain surat 1984 itu. Ada bukti pembayaran PBB
setiap tahun hingga tahun 2023 ini, atau sejak kita beli sampai 2017.
Kita punya surat mutlak dari Tengku Iziddin," kata Andi dalam jumpa pers
di Kota Medan, Kamis (30/11/2023).
Andi menjelaskan bahwa kliennya itu, membeli tanah itu sertipikat nomor 94 tahun 1984 atas nama Tengku Iziddin. Namun, di tahun 2008, Bambang Susilo menerima surat kuasa mutalk dari ahli waris Tengku Iziddin atas jualbeli dilakukan kedua belah pihak tersebut.
"Ada 3 persil awalnya yang dua sudah dijual ke pihak lain, tinggal yang satu ini yang menjadi objek perkara," tutur Andi.
Andi mengungkapkan Bambang Susilo mau melakukan proses balik nama dengan mengajukan sertipikatnya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan melalui notaris.
"Dibuat akte jual beli dan
dibayar semua pajak-pajak PPH-nya. Oleh BPN tidak ada penyelesaian dan
di tahun 2021 dikembalikan berkas dengan alasan kurangnya, karena
masalah waris dan tidak dijelaskan masalah kenapanya," kata Andi.
Atas hal itu, lahan tersebut dibiarkan oleh Bambang Susilo begitu
saja, bertahun-tahun. Pada awal Oktober 2023, anak Wilson dan Andrius
mengecek lahan itu. Ternyata, sudah ditembok atau di pagar oleh
perusahaan peti kemas itu.
"Mengetahui hal
tersebut, pak Bambang meminta tolong saya, datangi BPN dan pihak BPN
mengatakan bahwa ini bisa, kami balik nama. Tapi, harus ganti blangko
karena itu blangko lama. Tapi syarat ganti blangko itu harus ada surat
penguasaan dari kelurahan dan kita datangi kelurahan untuk kita gantikan
blangko itu," sebut Andi.
"Dari kelurahan
melalui Kepling mengatakan, bahwa tidak bisa kita keluarkan surat
penguasaan fisik. Karena fisik, sudah dikuasai oleh pihak perusahaan
(MJB)," kata Andi kembali.
Andi menjelaskan dari keterangan Kepling setempat itu, pihaknya
mengetahui kalau itu sudah dikuasai oleh PT MJB dengan ditembok pagar
batu. Mereka menembok itu tahun 2014 ketika beroperasi di situ.
"Klien kita ini sering keluar kota, jadi tidak terpantau tanah itu dari 2011 tidak terpantau," ujar Andi.
Andi
mengatakan bahwa pihak Kepling mencoba memediasi antara kita sama pihak
MJB dan sudah 3 kali pertemuan dan hasilnya Andi meminta apa bukti
alas kepemilikan mereka.
Namun, pihak perusahaan bilang ada, tapi tidak pernah menunjukkan sama pihak Bambang Susilo.
Sementara
kita buktinya ada yakni sertifikat tahun 1984 itu. Mereka tidak pernah
menunjukkan baik sertifikat maupun SK Camat.
Karena tidk ada titik
temunya, kami membuat laporan ke Polda Sumut. laporan diterima kita
tunggu proses dari penyidik, jelasnya.
"Kita
berharap pihak Polda bersikap aktif untuk menindaklanjuti laporan kita.
Kami tidak mau adanya istilah kebal hukum," ucap Andi.
Dimana
laporan tersebut, Andi mengatakan adanya dugaan penyerobotan tanah oleh
pihak PT MJB, terhadap tanah Bambang Susilo. Mirisnya, di lahan
tersebut jalan, yang jadi akses perusahaan keluar masuk kenderaan
bermotor.
"Sebelumnya, kita ada konfirmasi ke
BPN terkait balik nama itu. BPN tidak ada mengatakan bahwa yang
menguasai fisik tanah itu memiliki surat, tapi bulan Agustus klein kami
memberikan surat untuk meminta klarifikasi terkait tanah itu. BPN
mengatakan bahwa tanah itu masih atas nama Tengku Iziddin. Berarti
sertifikat kita itu real dan terdaftar di BPN Kota Medan," katanya.
Langkah
hukum saat ini, Andi mengungkapkan pihaknya masih menunggu proses dari
pihak Polda Sumut dalam proses laporan ini. Sehingga dalam kasus ini,
Bambang Susilo mengharapkan keadilan atas lahan tersebut.
"Setelah
kita mediasi kemarin, dengan pihak PT MJB mereka selalu bilang mereka
punya surat, punya sertifikat. Tapi tak pernah menunjukkan fisik surat
itu. Akhirnya berharap keadilan membuat laporan ke Polda Sumut,"
tandasnya. (*)