Dua Orang Palaku Curat di NA XI-X Diringkus Polisi, 1 Lagi DPO
DikoNews7 -
Sat Reskrim Polres Labuhanbatu mengamankan 2 (dua) orang Laki-laki dalam dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Dusun IV Bangun Sari, Desa Pulo Jantan, Kec NA IX-X Kab Labuhanbatu Utara (Labura).
Hal itu diungkapkan Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu IPTU Parlando Napitupulu, Selasa (7/11/2023).
Ia mengatakan, pihaknya benar telah mengamankan 2 orang pria pelaku Curat di wilayah NA XI-X Labura. Pelaku adalah Tomi dan Tampu, warga Desa Pulo Jantan. Kedua pelaku berhasil diamankan pada 4 November 2023 sekira pukul 23.30 wib di kediamannya masing-masing.
Diterangkan Humas, kronologi kejadian tidak pidana Curat yang dilakukan oleh kedua pelaku terjadi pada Kamis 19 Oktober 2023 sekira pukul 07.30 Wib di dalam rumah korban Ahamad Rifai Harahap.
Dalam aksinya kedua pelaku berhasil menggarong sejumlah barang berharga berupa 1 unit kulkas, 1 unit mesin cuci, 1 unit mesin air, 1 unit kompor gas, 3 unit blender, 1 unit mesin kukur kelapa.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp. 7 juta," ujarnya merincikan.
Setelah menerima laporan dari korban dan dilakukan proses lidik, akhirnya tim Opsnal berhasil mengantongi ciri-ciri dan identitas para pelaku, kemudian tim opsnal dipimpin Unit Reskrim Polsek NA IX-X dipimpin Kanit Reskrim Iptu Gunawan Sinurat berhasil menangkap 2 tersangka tersebut dan menyita barang bukti berupa 1 unit kulkas merk Panasonic
Hasil introgasi, sambung Parlando, diketahui bahwa tersangka Tomj dan Tampu mencuri di dalam rumah korban pada malam hari bersama teman mereka bernama Jasman warga Desa Pulo Jantan. Kemudian tim melaksanakan pengembangan namun tersangka Jasman tidak ditemukan.
"Saat ini untuk tersangka Jasman kita tetapkan sebagai DPO," Tandasnya.
Terkait perkara tersebut, Team telah mengamankan barang bukti terkait dan mengamankan pelaku ke Polsek Na IX-X untuk proses lebih lanjut.
Reporter : Indra Dharma