Kawanan Pelaku Curas Beraksi di Sigambal, Polres Labuhanbatu Ringkus 1 Pelaku


DikoNews7 -

Kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) kembali terjadi di Labuhanbatu, kali ini kasus Curas tersebut menimpa seorang remaja berinisial RIP alias Reza (16) warga Jln Dr. Hamka, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Menurut keterangan pihak kepolisian, kawan pelaku Curas tersebut beraksi secara berkelompok dengan modus merampas handphone milik korbannya secara paksa desertai dengan penganiayaan. 

"Kasus Curas tersebut terjadi di samping SPBU Sigambal, pada 13 November 2023 sekira pukul 21.00 wib, korbannya seorang remaja. Modus kawanan pelaku Curas tersebut adalah merampas paksa HP milik korban dengan diiringi tindak kekerasan," Demikian dikatakan Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu, Kamis (16/11/2023).

Ia menuturkan, terungkapnya kasus Curas tersebut diawali adanya informasi bahwasanya telah terjadi kasus tindak pidana Curas di area SPBU Sigambal. 

"Mendapati informasi itu, petugas langsung bergerak menuju TKP, setelah dilakukan penyelidikan dan mendapatkan ciri-ciri pelaku, akhirnya sekira pukul 23.00 wib petugas berhasil mengamankan salah seorang pelaku," Tutur Parlando.

"Palaku yang berhasil diamankan berinisial IS alias Centeng (30) warga Jl Tapa, Kel. Perdamean, Rantauprapat. Pelaku berhasil kita amankan sekira 2 jam setelah menjalankan aksinya. Setelah di introgasi petugas, IS mengaku meang telah melakukan aksi Curas tersebut dibantu dengan empat orang temannya, saat ini masih dalam pengejaran," ujarnya menerangkan.

Adapun kronologis terjadinya tindak pidana Curas tersebut, lanjut Parlando, menurut keterangan korban saat itu korban bersama seorang temannya sedang duduk di area SPBU tersebut, tiba-tiba korban dihampiri oleh 5 orang pria yang tidak dikenal dan langsung merampas HP milik korban secara paksa dan dengan kekerasan.

"Setelah berhasil merampas HP milik korban, IS dan kawanannya langsung pergi meninggalkan korban. Atas peristiwa itu, selain mengalami kerugian sekira Rp. 3,6 Juta dan korban juga mengalami luka-luka," Imbuhnya lagi.

Disebutkan Parlando, Saat ini pelaku dan barang bukti sudah di amankan di Mapolres Labuhanbatu guna menjalani proses hukum lebih lanjut, dan 4 orang pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran dan dihimbau untuk menyerahkan diri. 

"Atas perbuatannya, pelaku IS dipersangkakan melanggar pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara,"  Tutup Parlando mengakhiri.

Reporter : Indra Dharma

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel