Korban ITE Minta Hakim PT Medan Perberat Hukuman Siti Sofiah
Selasa, 28 November 2023
DikoNews7 -
Nuraisyah Harahap sangat keberatan dengan hukuman percobaan yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Madina terhadap terdakwa Siti Sofiah.
Wanita yang akrab disapa Bebi
ini berharap agar hakim tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat
hukuman terhadap Siti Sofiah.
"Saya sangat keberatan dengan
hukuman percobaan terhadap Siti Sofiah. Saya sakit hati, terhina dengan
ucapan Siti Sofiah di Facebook. Saya harap hukumannya maksimal di PT
Medan," ujar Bebi saat berkunjung ke basecamp Forum Wartawan Hukum
(Forwakum) Sumatera Utara (Sumut), Jalan Candi Prambanan, Kelurahan
Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Senin (27/11/2023).
Bebi
tak terima dengan putusan percobaan itu lantaran Siti Sofiah telah
terbukti melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Apalagi,
saksi ahli di persidangan juga menguatkan laporannya bahwa Siti Sofiah
terbukti mencemarkan nama baiknya.
"Saya minta bantuan hukum ke Forwakum Sumut atas ketidakadilan majelis hakim PN Madina," cetusnya.
"Saya minta bantuan hukum ke Forwakum Sumut atas ketidakadilan majelis hakim PN Madina," cetusnya.
Bebi
juga berharap agar Siti Sofiah segera ditahan.
"Sudah tidak ada
keadilan buat saya. Siapa yang mau dibilang mandul. Putusannya cuma
percobaan, jadi semua orang bisa mudah nanti membuat kata-kata
penghinaan di media sosial," tandasnya.
Untuk itu, Bebi memohon perlindungan hukum ke Forwakum Sumut untuk membantunya menuntut keadilan.
Untuk itu, Bebi memohon perlindungan hukum ke Forwakum Sumut untuk membantunya menuntut keadilan.
Bebi juga berencana akan melaporkan majelis hakim PN Madina
yang menangani perkaranya yakni Arief Yudiarto selaku hakim ketua,
Norman Juntua selaku hakim anggota dan Qisthi Widyastuti selaku hakim
anggota ke Komisi Yudisial serta Hakim Pengawas.
"Sehingga hakim-hakim jangan sembarangan aja memutuskan. Harus sesuai dengan fakta persidangan karena ini harga diri seorang wanita," pungkasnya.
"Sehingga hakim-hakim jangan sembarangan aja memutuskan. Harus sesuai dengan fakta persidangan karena ini harga diri seorang wanita," pungkasnya.
Terpisah,
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Leo Karnando Caniago mengaku telah mengajukan
banding terhadap putusan tersebut.
"Besok (Selasa) saya kirim memori
bandingnya bang. Di persidangan saya juga sudah bilang banding," cetus
Leo.
Sebelumnya, terdakwa Siti Sofiah dituntut pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda sebesar Rp 50.000.000 subsider 2 bulan kurungan. Pada tanggal 22 November 2023, Siti Sofiah dihukum pidana penjara selama 3 bulan dengan masa percobaan selama 6 bulan.
Siti Sofiah terbukti melanggar Pasal 27 ayat (3) sebagaimana dalam dakwaan tunggal melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Dalam dakwaan JPU Leo Karnando Caniago, bahwa sekitar tahun 2017, terdakwa Siti Sofiah membuat sebuah akun Facebook atas nama Sofiah Tanjung. Pada Sabtu tanggal 24 Oktober 2020 sekira pukul 13.00 wib ketika saat terdakwa di Pesta Pernikahan, Jalan Istikomah Kecamatan Panyabungan 2 Kabupaten Mandailing Natal.
Sebelumnya, terdakwa Siti Sofiah dituntut pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda sebesar Rp 50.000.000 subsider 2 bulan kurungan. Pada tanggal 22 November 2023, Siti Sofiah dihukum pidana penjara selama 3 bulan dengan masa percobaan selama 6 bulan.
Siti Sofiah terbukti melanggar Pasal 27 ayat (3) sebagaimana dalam dakwaan tunggal melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Dalam dakwaan JPU Leo Karnando Caniago, bahwa sekitar tahun 2017, terdakwa Siti Sofiah membuat sebuah akun Facebook atas nama Sofiah Tanjung. Pada Sabtu tanggal 24 Oktober 2020 sekira pukul 13.00 wib ketika saat terdakwa di Pesta Pernikahan, Jalan Istikomah Kecamatan Panyabungan 2 Kabupaten Mandailing Natal.
Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak telah
mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya
Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau
pencemaran nama baik terhadap Nuraisyah Harahap.
Terdakwa mengomentari postingan di akun Facebook atas nama Aminah Lubis Inah sambil menandai/mentag atas nama Beby Aisyah milik Nuraisyah Harahap dengan tulisan/kalimat "Sok paten kali kau nggak tau diri kau aja cerai sama suami mu karena sok ngatur dan Mandul jangan banyak bacot kau ya".
Bahwa postingan dan kalimat bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik yang dikirim oleh terdakwa pada akun Facebook tersebut dapat dilihat/diakses oleh masyarakat umum. Perbuatan terdakwa membuat Nuraisyah Harahap merasa terhina dan tercemar nama baiknya sehingga korban membuat laporan ke Polda Sumut. (*)
Terdakwa mengomentari postingan di akun Facebook atas nama Aminah Lubis Inah sambil menandai/mentag atas nama Beby Aisyah milik Nuraisyah Harahap dengan tulisan/kalimat "Sok paten kali kau nggak tau diri kau aja cerai sama suami mu karena sok ngatur dan Mandul jangan banyak bacot kau ya".
Bahwa postingan dan kalimat bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik yang dikirim oleh terdakwa pada akun Facebook tersebut dapat dilihat/diakses oleh masyarakat umum. Perbuatan terdakwa membuat Nuraisyah Harahap merasa terhina dan tercemar nama baiknya sehingga korban membuat laporan ke Polda Sumut. (*)