Oknum Staf BNNK Labura Diduga Peras Pengguna Narkoba
Oknum staff pemberantasan di Badan Nasional Narkotika Kabupaten Labuhanbatu Utara, Josua Rumahorbo diduga melakukan pemerasan terhadap 3 orang tersangka penyalahgunaan narkoba berinisial IP, SN dan KK.
Menurut sumber yang tak ingin namanya disebutkan di dalam sebuah video rekaman berdurasi 6 menit lebih, peristiwa penangkapan terjadi pada 9 Agustus 2023 lalu, di PT Binanga, Desa Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labura, Propinsi Sumut.
"Tiga orang ditangkap, 1 bandar dan 2 orang pemakai," beber sumber yang diketahui keluarga dari salah satu tersangka.
Menurut penuturan sumber, masih dari video tersebut, setelah diamankan ketiga pelaku dimintai keterangan di kantor BNNK Labura, lalu diinapkan di kantor BNNK selama kurang lebih 3 hari dan dilepaskan setelah dilakukan pengurusan.
"Dia (Josua Rumahorbo-red) meminta uang sebesar 15 juta perorang untuk kedua tersangka pemakai, namun saya bilang kami tidak ada segitu, uang yang kami bisa upayakan 12 juta perorang (untuk 2 pemakai)," tambah sumber.
Terpisah, Pengurus Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kabupaten Labura Ade Oloan Sihombing mengatakan, jika ini benar, hal ini sangat memalukan, mengingat saat ini Labura menjadi salah satu kabupaten dengan tingkat penyalahgunaan narkoba yang sangat tinggi.
Jika benar ada oknum staff di BNNK Labura yang menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pemerasan terhadap pelaku penyalahgunaaan narkoba, secara lembaga, hal ini akan kita laporkan ke pihak penegak hukum.
"Hal-hal seperti ini tidak bisa adanya pembiaran di tubuh BNNK Labura, agar tidak ada penghianatan dalam pemberantasan Narkoba di Kabupaten Labura," kata Sihombing yang akrab disapa LBM.
Saat mencari kebenaran atas informasi tersebut, tim melakukan konfirmasi terhadap Oknum Staff BNNK Labura melalui sambungan selulernya. Namun oknum tersebut menyangkal informasi tersebut.
"Nggak benar bang," jawab oknum tersebut singkat.
Reporter : Sulaiman Sitorus