Polres Labuhanbatu Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan Mobil Bermodus Rental


DikoNews7 -

Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu berhasil meringkus seorang pria sebagai tersangka kasus penggelapan mobil rental. Pelaku berhasil diamankan dari kediamannya di Jln Kampung Baru, Kelurahan Kartini, Rantauprapat pada Kamis 9 November 2023 sekira pukul 12.00 wib.

Menurut keterangan pihak kepolisian, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/1189/X/2023/SPKT/POLRESLABUHANBATU/POLDA SUMUT tertanggal 6 Oktober 2023 yang lalu dengan pelapor atas nama Ema Vusvita.

"Ya kita sudah mengamankan seorang pria berinisial IR alias Isak (40), warga Rantauprapat, Pelaku kita amankan dari rumahnya atas dasar laporan dari korban atas nama Ema Vusvita, warga Sigambal pada 6 Oktober 2023 yang lalu," Ucap Kapolres Labuhanbatu melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu, Jumat (10/11/2023).

Dijelaskan Humas, berdasarkan keterangan dari korban yang merupakan pemilik perusahaan rental mobil PT. Ema Vusvita Anugrah, dia menerangkan bahwa terjadinya kasus penggelapan tersebut berawal pada Jumat tanggal 29 September 2023 lalu. dia dihubungi RA istri tersangka Ishak Ritonga.

"Saat itu ia dihubungi RA (istri tersangka) dan mengatakan kepada pelapor akan menyewa mobil dari perusahaan korban dengan alasan untuk pergi melihat keluarga berduka selama 5 hari. Mobil itu akan dijemput suaminya Ishak Ritonga bersama saksi AKN." Ujarnya menambahkan.

Dikarenakan sudah saling kenal dan sudah sering menyewa mobil kepadanya, sambung Parlando, pelapor pun meminta kepada karyawannya E Br Hsb untuk menyerahkan satu unit mobil Toyota Avanza  warna Hitam Metalic  BK 1569 YAD kepada tersangka Ishak Ritonga.

Akan tetapi, pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023, sekitar pukul 10.30 wib, pelapor mendapat alarm atau pesan dari aplikasi Id Track ( GPS ) yang melekat pada mobil tersebut telah dilepas.

Mengetahui hal tersebut, pelapor berusaha menghubungi RA dan suaminya Ishak Ritonga. Namun tidak tersambung. Mobil pun tidak kunjung dikembalikan.

"Akibat kejadian itu pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.276.100.000 dan selanjutnya pelapor membuat laporan ke Polres Labuhanbatu. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Labuhanbatu guna menjalani proses hukum lebih lanjut," Tukas Parlando.

Reporter : Indra Dharma

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel