Polres Pelabuhan Belawan Ringkus Pembunuhan IRT di Riau


DikoNews7 -

Polisi berhasil meringkus RB alias Roy (46) warga Medan Marelan, terduga pelaku pembunuhan ibu rumah tangga (IRT), Umita (39) warga Dusun Pauh, Desa Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Josua Tampubolon, Sabtu (18/11/2023) sore mengatakan, RB alias Roy ditangkap dari tempat persembunyiannya di salah satu rumah kerabatnya di kawasan Riau.

Namun saat akan diamankan, terduga pelaku RB melawan petugas dan selanjutnya dilakukan tindakan tegas terukur pada kedua kakinya.

Lebih lanjut, AKBP Joshua menjelaskan, RB membunuh korban dengan cara mencekik leher korban di sebuah pondok di kawasan Jalan Datuk Rubiah, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.

"Dugaan sementara, aksi pembunuhan itu dilakukan RB terkait dengan persoalan bisnis sembako beras antara terduga pelaku dengan korban," kata Josua.

Seperti diberitakan sebelumnya, pelaku sempat membawa mayat korban pada salah satu rumah warga di Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang. Namun hal itu ditolak warga dan pelaku membawa mayat ke rumah korban di Desa Hamparan Perak. 

 
Reporter : Nur

 

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel