Rugikan Negara Rp42 Miliar, 2 Terdakwa Korupsi Jembatan di Riau Cuma Dituntut 3 Tahun Penjara
DikoNews7 -
Dua terdakwa korupsi pembangunan Jembatan Selat Rengit, Dupli Juliardi dan Dharma Arifiandi, hanya dituntut 3 tahun penjara di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Padahal keduanya menyebabkan kerugian 42 miliar lebih dalam proyek itu.
Jembatan Selat Rengit, Kabupaten Kepulauan Meranti dibangun pada tahun 2012. Hingga kontrak habis, jembatan yang diharapkan masyarakat setempat tidak pernah selesai.
Terdakwa Dupli Juliardi pernah menjadi Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Sedangkan Dharma Arifiandi pernah menjadi General Manager Divisi I Medan PT Nindya Karya.
Saat proyek dikerjakan, Dharma Arifiandi merupakan Kuasa Kerjasama Operasional (KSO) PT Nindya Karya, PT Relis Safindo Utama dan PT Mangkubuana Hutama Jaya.
Tuntutan pada Rabu siang, 8 November 2023 itu, dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di hadapan majelis hakim yang diketuai Yuli Artha Pujayotama. Hakim diminta menyatakan 2 terdakwa terbukti korupsi.
Terdakwa dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
JPU juga menuntut terdakwa membayar denda masing-masing Rp100 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, keduanya wajib mengganti pidana selama 3 bulan kurungan.
Kedua terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp14 miliar. Sebelumnya, kedua terdakwa mengembalikan Rp28 miliar kerugian negara kepada BPKAD Kabupaten Kepulauan Meranti.
Kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan agar lepas dari tuntutan JPU. (*)