KPU Batu Bara Gelar Ngopi Santai Bersama Insan Pers
DikoNews7 -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Baru Bara menggelar acara Ngopi (Ngobrol Pemilu) santai bersama puluhan insan pers dengan tema " Stop Berita Hoax " dalam menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 bertempat di Partner Coffe Jl. Lintas Sumatera kabupaten Batu Bara, Selasa (05/12/2023).
Sosialisasi Pendidikan Pemilih untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terkait informasi berita hoax pada Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 bersama KPU kabupaten Batu Bara dengan insan pers sebagai mitra sosialisasi Pemilu 2024 tersebut.
Sosialisasi atau Ngobrol Pemilu ini dibuka langsung oleh Plh. Ketua KPU Batu Bara, Erwin diwakili Koordinator Bidang Perencanaan Data dan Informasi Husnul Zein didampingi Ketua PWI kabupaten Bara Bara Mhd.Dian Safei selaku nara sumber.
Plh. Ketua KPU Batu Bara, Erwin lewat Koordinator Bidang Perencanaan Data dan Informasi mengatakan, bahwa tujuan dilaksanakannya Ngobrol Pemilu santai bersama insan pers dalam rangka mendorong kepercayaan Publik terhadap penyelenggara Pemilu.
Satu hal yang paling penting dan perlu disampaikan dalam Ngopi santai ini adalah lembaga KPU akan menggunakan pemanfaatan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu telah berhasil menghadirkan keterbukaan (transparansi) pada Pemilihan, dan KPU pun berkomitmen untuk terus memanfaatkan keunggulan Sirekap ini pada Pemilu 2024 mendatang, tutur Husnul.
Lebih lanjut di jelaskannya, sistem Sirekap yang di apload oleh petugas PPS dan PPK di hari H pemungutan suara, dan itu bisa cek di situs Info Pemilu kpu. Id.
Selain itu, dimana jenis surat suara nantinya untuk Presiden berwarna Abu-Abu, selanjutnya DPD RI berwarna Merah, sedangkan DPR RI berwarna Kuning, sementara itu DPRD Provinsi berwarna Biru dan DPRD kabupaten / kota berwarna Hijau.
Kabupaten Batu Bara ada sebanyak 151 desa / kelurahan, 12 kecamatan, 1.446 TPS dan DPT 158.614 + 158.021 = 316.635, terang Husnul.
Sementara itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) kabupaten Batu Bara Mdh. Dian Safei selaku nara sumber menyebutkan, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan jurnalistik, yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala saluran yang tersedia.
Ditegaakan Dian, Pers juga dapat berperan sebagai penyampai informasi yang akurat dan sekaligus penangkal berita hoax yang biasanya massif tersebar saat Pemilu berlangsung
Reporter : Erwin