Terlibat Bisnis Narkoba, 2 Pria di Padang Matinggi Dibekuk Polisi
DikoNews7 -
Tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu tangkap dua orang pria terduga pelaku narkotika diwilayah Padang Matinggi, Kedua pelaku diamankan dari dua lokasi berda pada Jumat malam tanggal 01 Desember 2023 kemarin.
"Dua orang kita amankan, penangkapan awal adalah tersangka inisial RAN alias Pandi (39) warga Jln Akasia, Padang Matinggi dan dilanjutkan kepada tersangka kedua inisial ZH alias Zefri (46) warga Lingkungan Bangunan, Padang Matinggi," Ucap Kapolres Labuhanbatu, AKBP James Hutajulu melalui Kasi Humas Iptu Parlando, Rabu (6/12/2023).
Dari penangkapan terhadap kedua pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit Handphone, paket narkotika jenis sabu dan uang tunai diduga hasil penjualan sabu.
Untuk kronologis penangkapan, kata Parlando, awalnya petugas mengamankan pelaku RAN alias Pendi di lokasi tinggalnya di jalan Akasia, Padang Matinggi, Rantauprapat. "Pelaku RAN kita duga kuat terlibat dalam praktik bisnis penjualan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut," ujarnya menjelaskan.
Dalam penggeledahan terhadap RAN petugas berhasil menyita barang bukti sebagai berikut 3 bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,53 gram, 1 bungkus plastik klip sedang berisikan plastik-plastik klip kecil kosong, 1 buah sekop terbuat dari pipet, 1 unit handphone merk Nokia warna biru dan 2 lembar uang kertas bernilai total Rp. 100 ribu.
Selanjutnya, sambung Kasi Humas lagi, pada pukul 19.40 WIB dihari yang sama tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka ZH yang merupakan seorang ASN di Lingkungan Bangunan Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
"Dalam hal ini ZH kita amankan lantaran diduga sebagai orang yang menyerahkan narkotika jenis shabu kepada RAN. Dari ZH, petugas menyita 1 unit handphone Android merk Vivo sebagai barang bukti," Tukasnya.
Guna proses hukum lebih lanjut, kedua tersangka beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Satuan Reserse Narkotika Polres Labuhanbatu. Kedua pelaku di kenakan pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU. RI. No 35 THN 2009 tentang Narkotika.
Reporter : Indra Dharma