Bawaslu Ancam Tindak Tegas Pemasangan APK yang Sebabkan Kecelakaan
DikoNews7 -
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja meminta, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan seluruh peserta Pemilu 2024 akan pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang membahayakan hingga menyebabkan kecelakaan dan jatuhnya korban.
"Kami hari ini akan perintahkan teman-teman Bawaslu seluruh kabupaten, kota, dan provinsi untuk memperhatikan pemasangan alat peraga, bekerja sama, berkoordinasi dengan Satpol PP, karena ini sudah membahayakan, sudah ada korban," kata Bagja di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, dilansir dari Antara, Jumat (19/1/2024).
Oleh karena itu, dia meminta agar kejadian tersebut perlu menjadi perhatian bersama. Selain imbauan, Bawaslu juga akan menggandeng Pemda untuk menertibkan APK yang melanggar aturan.
"Kami akan ingatkan KPU juga untuk mengingatkan peserta pemilu dalam hal pemasangan APK," tegas Bagja.
Menurut dia, penertiban akan dilakukan dengan menurunkan alat kampanye yang tidak sesuai aturan. Bagja pun mencontohkan APK yang sudah diturunkan ialah APK pada tiang listrik baik saat masa sosialisasi atau kampanye.
Kemudian, dia meminta seluruh peserta Pemilu 2024 untuk mengingatkan para pemasang alat kampanye mereka dengan hati-hati. Sebab, dia meyakini bukan para caleg yang memasang APK mereka sendiri.
"Tim yang harus diingatkan pada caleg, pasti, ini teman-teman juga banyak dicemberutin, banyak diprotes saat penurunan alat peraga, tetapi itu konsekuensinya," jelasnya.
Penertiban itu akan dilakukan dalam waktu dekat. Bagja menegaskan bahwa pertanggungjawaban apabila terjadi kecelakaan akibat APK itu, maka dapat dipidana umum.
Sebelumnya, beredar video yang diunggah akun Instagram @seputar_jaksel tentang dua pengendara sepeda motor duduk di jalan dengan kondisi berdarah karena kecelakaan akibat alat peraga kampanye berupa bendera partai.
"Gara-gara bendera partai halangi jalan, pemotor celaka di Fly Over Mampang," tulis akun tersebut.