Dishub Sumut Tegaskan, Naik Turun Penumpang di Terminal, Bukan Pool Bus
Kamis, 25 Januari 2024
DikoNews7 -
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Utara, Agustinus
Panjaitan, menegaskan komitmennya terhadap penertiban gabungan yang
fokus pada aktivitas naik-turun penumpang di Terminal, bukan di Pool
Bus.
Penertiban ini dilakukan bersama Balai Pengelola Transportasi Darat
(BPTD) Kementerian Perhubungan.
"Kami
memastikan bahwa aktivitas naik-turun penumpang dilakukan di Terminal,
bukan di Pool Bus," ujar Agustinus di Medan pada Kamis (25/1/2024).
Agustinus
mengatakan, sanksi administratif sudah dipersiapkan bagi operator bus
AKAP dan AKDP yang melanggar dengan menaikkan atau menurunkan penumpang
di Pool Bus.
Sanksi tersebut mencakup peringatan tertulis, pembekuan
izin, hingga pencabutan izin trayek sesuai dengan Permenhub 15 Tahun
2019.
Rapat evaluasi
hasil penertiban parkir dan Pool Bus AKAP dan AKDP diadakan oleh jajaran
Ditlantas Polda Sumut, Dishub Sumut, Dishub Kota Medan, dan BPTD
Kemenhub. Inspeksi mendadak (Sidak) dilakukan ke Pool Bus AKAP dan AKDP
di sepanjang Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan.
Hasil
sidak menunjukkan perbaikan kondisi ruas jalan, meskipun masih terdapat
parkir di beberapa lokasi. Agustinus menyatakan bahwa operator bus di
Jalan Sisingamangaraja telah memahami kewajiban menaikkan atau
menurunkan penumpang di terminal serta larangan parkir di badan jalan
atau trotoar.
Sidak
dilakukan di Pool Bus AKDP PT Sartika, Batubara Tour, CV KUPJ Tour,
dan Pool Bus AKAP PT Bintang Utara dan PT RAPI. Agustinus menegaskan
bahwa sidak bertujuan memastikan perusahaan telah mematuhi aturan
terkait penumpang dan parkir kendaraan.
Sejak
16 Januari 2024, Dishub Sumut bersama Ditlantas Polda Sumut dan BPTD
Kemenhub telah melaksanakan penertiban kendaraan yang parkir di trotoar
dan badan jalan sepanjang Jalan Sisingamangaraja, Medan.
Hingga saat
ini, 261 unit kendaraan telah ditindak, termasuk sanksi tilang manual
dan elektronik, serta 117 barang bukti administrasi kendaraan disita,
dan 18 unit kendaraan diderek karena parkir di tempat terlarang. (*)