Ditelantarkan, Salimah SH MH Beri Bantuan Hukum Kepada Warga Desa Manunggal
DikoNews7 -
Terlantarkan anak dan istri, Rahmansyah (51) warga Martubung, Kecamatan Medan Labuhan dilaporkan ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut.
Korban Juliana (45) warga Desa Manunggal bersama kuasa hukum Salimah SH MH melaporkan Rahmansyah karena selama 7 bulan lamanya diterlantarkan.
Akibatnya, Juliana tak dapat menyekolahkan kedua anaknya serta tak dapat memenuhi kebutuhan hidup mereka.
"Kalau bisa dipenjara aja si Rahmansyah. Tak ada tanggung jawabnya," ucap Juliana di depan Mako Polda Sumut.
Kuasa Hukum Juliana, Salimah SH MH mengatakan, tidak seharusnya Rahmansyah meninggalkan Juliana dan anaknya sehingga sangat berdampak pada kehidupan mereka.
"Ini menyangkut persoalan anak dan perempuan. Saya rasa tak ada jalan lain sehingga saya mendampingi Juliana melaporkan Rahmansyah ke Polda Sumut," ucap Salimah SH MH yang juga Calon Legislatif Partai Golkar Dapil Labuhan Deli dan Hamparan Perak. (Red)