Grebek Sarang Narkoba, Polsek Kualuh Hulu Bakar Gubuk dan Tangkap Seorang Pelaku
DikoNews7 -
Kapolsek Kualuh Hulu AKP Nelson Silalahi bersama sejumlah personil lakukan penggerebekan di areal perkebunan kelapa sawit milik warga yang disinyalir menjadi tempat transaksi narkoba di Pasar 7, Desa Londut, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumut.
Informasi dihimpun, dalam penggerebekan sarang narkoba tersebut polisi berhasil mengamankan seorang pelaku beserta alat bukti, polisi juga membakar beberapa bangunan gubuk tenda biru yang diduga menjadi markas dan tempat para pelaku narkoba melakukan transaksi.
Hal itu diungkapkan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard Malau melalui Kasihumas AKP P Napitupulu didamp Kapolsek Kualuh Hulu AKP Nelson Silalahi kepada wartawan, Senin (8/1/2024).
Diungkapkannya, dalam penggerebekan sarang narkoba tersebut pihaknya berhasil mengamankan seorang pelaku terduga bandar narkoba berisial ER alias Elvan (21), warga Dusun Bangun Rejo, Desa Pulo Dogom, Kec. Kualuh Hulu, Labura.
"Pelaku tidak berkutik saat kita lakukan prnyergapan dilokasi, di Pasar 7 Desa Londut pads Sabtu pagi tanggal 6 Januari 2024, sekira pukul 08.30 wib." Ucap Humas.
Ia juga menerangkan, penangkapan terhadap ER merupakan tindak lanjut atas adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya sebuah gubuk di tengah perladangan sawit warga yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
"Mendapat info berharga itu, Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kapolsek bersama Kanit Reskrim Ipda Ilhamsyah sekira Pukul 05.30 wib segera turun kelokasi guna melakukan penyidikan. Setelah 2 jam melakukan pengintaian dan memastikan target ada didalam gubuk, tim bergerak dan berhasil meringkus pelaku bersama barang bukti narkoba jenis sabu seberat 9,31 gram, yang didapat dari dalam tas pinggang pelaku." terang Humas merincikan.
Selain menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 9,31 gram dari pelaku, dilokasi tersebut petugas juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya berupa 1 unit timbangan digital, 2 Unit HP, 2 Bungkus Plastik Klip besar berisikan bungkusan Plastik Klip Kecil Kosong, 10 Buah alat hisap sabu/bong, 1 Buah dompet kecil, 1 Buah Jam Tangan, 1 Buah Gunting, 2 Buah Mancis dan uang tunai senilai Rp. 645 ribu.
Agar tidak kembali dijadikan lokasi transaksi narkoba, kata Parlando, tim akhirnya membongkar sejum gubuk yang ada dilokasi dan membakarnya hingga hangus tak bersisa.
"Guna proses pemeriksaan, selanjutnya pelaku ER dan barang bukti dibawa diboyong ke Mapolsek Kualuh Hulu. Atas perbuatannya ER alias Elvan dipersangkakan telah melanggar Pasal 114 ayat 1, Subs pasal 112 ayat 1 KUHPidana dari Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika." Tutupnya.
Reporter : Indra Dharma