Tiba-Tiba Kawin Lari, Pengawas TPS di Muna Batal Dilantik
DikoNews7 -
Seorang pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024 di Desa Wakorumba Kecamatan Wakorumba Selatan Kabupaten Muna, batal dilantik. Wanita berinisial Ls itu, tidak menghadiri pelantikan yang digelar Senin (22/1/2024).
Diketahui, Bawaslu Muna melantik sebanyak 643 orang Panwas TPS. Jumlah sebanyak ini, berdasarkan hasil seleksi yang dimulai sejak 2 Januari 2024.
Di wilayah Kecamatan Wakorumba Selatan, seharusnya ada 15 orang pengawas TPS yang dilantik. Namun, hanya dilantik sebanyak 14 orang. Penyebabnya, Ls tidak hadir di tempat pelantikan sesuai jadwal.
Setelah Bawaslu Muna dan Panwascam Pemilu menyelidiki kejadian ini, ternyata wanita tersebut dibawa lari kekasihnya untuk menikah. Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Muna, Al Abzal Naim.
"Dia dibawa lari pacarnya (kawin lari). Dari keseluruhan pengawas TPS, kurang 1 orang saja," ujar Al Abzal Naim, dihubungi via telepon seluler, Senin (22/1/2024) malam.
Kata Al Abzal Naim, pihaknya akan mencari solusi dengan membuka tahapan baru pendaftaran untuk 1 orang calon pengawas TPS. Pihaknya akan membuka pendaftaran mulai 27 Januari 2024 untuk mencari pengganti Ls.
"Kita buka pendaftaran baru melalui tahapan seleksi," ujar Abzal.
Kata dia, pihaknya akan menyeleksi pendaftar Pengawas TPS Wakorumba Selatan melalui tiga tahapan. Yakni pendaftaran administrasi, wawancara, dan pengumuman nama pengganti.
Ketua Panwascam Kecamatan Wakorumba Selatan Muhammad Robin saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini. Robin menceritakan, awalnya Ls dibawa lari kekasihnya pada Jumat (19/1/2024) malam.
"Mereka ke rumah imam, masih wilayah kampung," ujar Robin.
Saat itu, mereka mencoba membujuk Ls untuk bisa keluar dari rumah agar ikut dilantik bersama rekan-rekannya. Namun, upaya ini gagal.
"Imam juga tidak berani mengeluarkan yang bersangkutan dari rumah, karena Ls berada di bawah tanggung jawabnya," Kata Robin.
Robin memastikan, tidak ada konsekuensi hukum bagi Bawaslu atau Panwascam terkait batalnya pelantikan. Sebab, yang bersangkutan sendiri menolak untuk dilantik.