Ahli Waris Ketua DPRD Sumut Terima Santunan Kematian JKK BPJS Ketenagakerjaan Rp442.804.272
DikoNews7 -
Pejabat Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Hassanuddin, menyerahkan Santunan Kematian Jaminan Kecelakaan Kerja kepada ahli waris keluarga Almarhum Baskami Ginting, yang meninggal dunia, Rabu 7 Februari 2024.
Baskami yang merupakan Ketua DPRD Sumut inidinyatakan meninggal dunia setelah sempat pingsan di ruang kerjanya di Gedung DPRD Sumut.
Adapun jumlah Santunan yang diterima isteri almarhum sebesar Rp442.804.272.
Pada saat penyerahan secara simbolis, Pj Gubsu tampak didampingi Wakil Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut Sanco Simanullang dan Kepala Cabang Medan dr. Suci Rahmad.
"Atas nama pemerintah, kami sampai dukacita mendalam, kami serahkan santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan, semoga Tuhan Yang Maha Kuasa memberikan penghiburan," ungkap Hassanudin kepada isteri almarhum didampingi keluarga pada acara penghormatan mendiang Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting di Gedung Paripurna DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Sabtu (10/2/2024).
Jaminan Kecelakaan Kerja
Wakil Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, Sanco Simanullang ,mengungkapkan, BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan turut turut berduka atas meninggalnya Ketua DPRD Sumut.
"Kami mewakili Pak Kakanwil menyampaikan turut berduka atas berpulangnya Pak Baskami. Dan almarhum beserta seluruh anggota DPRD Sumut sudah menjadi peserta, " ujar Sanco.
Disebutkannya, meninggal dunia pada saat sedang bekerja, santunannya lebih besar yaitu 48 kali upah, termasuk sebagai Kecelakaan Kerja.
Sedangkan meninggal dunia bukan kecelakaan kerja hanya mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta.
Ditambahkan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan program perlindungan yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan di Indonesia.
Program ini memberikan manfaat berupa pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau mengidap penyakit akibat pekerjaan bahkan meninggal mendadak di tempat kerja. (*)