Cabjari Langkat di Pangkalan Brandan Gelar Sosialisasi Hukum Tentang Restoratif Justice


DikoNews7 -

Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari ) Langkat di Pangkalan Brandan menggelar sosialisasi hukum  tentang Restoratif Justice, acara di gelar di aula kantor camat Kecamatan Sei Lepan. Kabupaten Langkat. Sumut. Rabu (31/01/2024).

Sosialisasi dipimpin Kasubsi Intelejen Cabjari Langkat di Pangkalan Brandan Juergen Panjaitan, SH.MH, didampingi M Zulkarnain Yahya SH.MH (Jaksa Fungsional) serta Pimpi Muliana Nainggolan (Staf Intel), kegiatan dihadiri Camat Sei Lepan M. Iqbal Ramadhan.SE beserta staf pemerintahan dan Lurah se Kecamatan Sei Lepan.

Dengan tema "Kenali Hukum, Jauhi Hukum", Juergen Panjaitan menyampaikan pemaparan tentang Restoratif Justice (RJ), dimana penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan Restorative sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020, serta Surat Edaran Kapolri Nomor:SE/8/VII/2018 tahun 2018 tentang penerapan keadilan Restoratif dalam penyelesaian perkara pidana.

"Penghentian penuntutan perkara berdasarkan Restorative Justice, dapat dilakukan dengan syarat, kerugian dibawah 2,5 juta, ancaman pidana dibawah 5 tahun, kedua belah pihak melakukan perdamaian dan pelaku belum pernah dihukum," ucap Juergen.

Lebih lanjut, Juergen mengatakan. Peran penting seluruh elemen yang terlibat dalam perkara pidana baik keluarga, korban maupun anggota masyarakat dan unsur pemerintah dalam tercapainya keadilan Restoratif Justice (RJ) meliputi, Camat, Lurah dan Kepala Desa, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat.

"Sebagai jaksa kami bertindak sesuai peraturan dan hukum yang berlaku, peran serta pemerintah setempat dan masyarakat sangat diperlukan dalam menegakkan RJ, dengan sosialisasi ini kita berharap masyarakat dapat memahami tentang Restoratif Justice," terang Juergen Panjaitan.

Camat Sei Lepan M.Iqbal Ramadhan.SE mengatakan. "Sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi kita sebagai abdi masyarakat, banyak masalah hukum /pidana yang terjadi di tengah masyarakat, namun dapat kita cegah dengan perdamaian dan perhentian perkara," ucap Iqbal Ramadhan.

Penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan Restorative sudah dilakukan, untuk tahun 2023 Kejaksaan Republik Indonesia melakukan Restoratif Justice sebanyak 5.000 perkara untuk seluruh wilayah Indonesia, sementara untuk wilayah Sumatera Utara mencapai hampir 200 perkara, tambah Juergen. 

Reporter : Kurnia02

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel