Dahlan Bukhari Laporkan Ketua dan Anggota PPS Sei Berombang dan Desa Sei Baru ke Bawaslu, Ini Penyebabnya
DikoNews7 -
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Labuhanbatu, Dahlan Bukhari yang juga merupakan Caleg DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) nomor urut I dari Partai PDIP untuk Dapil VI Sumut, laporkan Ketua dan Anggota PPS Kelurahan Sei Berombang dan Desa Sei Baru ke Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu.
Hal itu diutarakan Dahlan Bukhori kepada Dikonesw7.com pada Jumat (23/2/2024) di Halaman Kantor DPC PDI Perjuangan Labuhanbatu, Jln Jenderal Ahmad Yani, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Dahlan mengatakan, ia telah melaporkan Ketua dan anggota PPS Kelurahan Sei Berombang dan Desa Sei Baru ke Bawaslu Labuhanbatu atas dugaan terjadinya pembukaan kotak suara TPS 21 dan beberapa TPS lainnya di Kelurahan Sei Berombang dan Desa Sei Baru.
Menurut Dahlan, pembukaan kotak suara tersebut terjadi pada 16 Februari 2024 saat pelaksanaan rekapitulasi di Kantor PPK Kecamatan Panai Hilir.
"Ya, saya memang telah melaporkan Ketua dan anggota PPS Kelurahan Sei Berombang dan Desa Sei Baru, Kecamatan Panai Hilir ke Bawaslu Labuhanbatu pada Rabu 20 Februari 2024. Laporan saya terkait telah terjadinya pembu kotak suara," ucapnya.
Ia juga menjelaskan, diketahuinya kejadian pembukaan kotak suara tersebut berasal dari Media Sosial Facebook dengan akun atas nama Budi Saragih, yang kemudian ia rekam sebagai bukti.
"Peristiwanya saya ketahui dari akun FB Budi Saragih, terjadinya pada tanggal 16 Februari dan saya ketahui pada 19 Februari, lalau video uanggahan dari akun Budi Saragih itu saya rekam, hasil rekaman video itulah yang saya jadikan laporan ke Bawaslu," terang Dahlan menambahkan.
"File rekaman video yang saya lampirkan sebagai laporan ke Bawaslu ada 3 file, ada yang berdurasi 0,29 detik, 0,29 detik dan ada yang berdurasi 0,30 detik, dan diterima oleh pihak Bawaslu," Tukasnya lagi.
Prihal adanya laporan tersebut dibenarkan oleh Wahyudi, Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Wahyudi mengatakan bahwa laporan tersebut sudah terpenuhi syarat formil dan materilnya, dan sudah di rapat plenokan oleh Bawaslu Labuhanbatu.
"Laporan tersebut sudah terpenuhi syarat formil dan materilnya, dan sudah di rapat plenokan oleh Bawaslu dengan hasil rapat untuk di sampaikan kepada pelapor bahwa objek kejadian tidak tepat dan untuk diperbaiki," tulis Wahyudi melalui pesan WhatsApp.
Menurutnya, dalam laporan yang dilayangkan Dahlan Bukhari ada kesalahan tempat kejadian dan diminta untuk dibaiki.
"Laporan pak dahlan tempat kejadian di kantor camat, sementara kejadian sebenarnya di kantor kelurahan, ya kita minta agar segera diperbaiki," ujar Wahyudi mengakhiri.
Reporter : Indra Dharma