Dugaan Pencemaran Nama Baik Kasus Cosplay, RBC CostRent Dilaporkan Ke Poldasu
Rabu, 07 Februari 2024
DikoNews7 -
Kasus bullying atau perundungan lewat media sosial yang dialami seorang gadis cilik berisial HA, setelah dituduh tak membayar denda kostum Cosplay, akhirnya bergulir ke ranah hukum.
YK, ibu korban yang turut menjadi
sasaran bully dan makian, resmi melaporkan terduga pelaku RBC CostRent
ke Polda Sumatera Utara, Selasa sore (6/2/2024).
Didampingi
LSM Forum Masyarakat Pemantau Negara (Formapera) dan pengacara Lembaga
Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deliserdang Andi Tarigan, SH, laporan
wanita 37 tahun itu tertuang Surat Tanda Penerima Laporan Nomor :
STTLP/B/141/II/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara.
Dalam
laporan itu juga dijelaskan, laporan itu berkaitan dengan tindak pidana
kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sesuai dengan UU No
1/2024 tentang Perubahan Kedua UU No 11/2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 (3). Laporan
itu diterima oleh Ka Siaga 3, AKP Nasri Ginting, SH.
YK
yang dikonfirmasi wartawan mengaku, lewat pelaporan ini ia berharap
bisa menjadi pembelajaran bagi setiap orang yang memiliki akun media
sosial, agar lebih bijak menggunakannya, sehingga tidak ada orang yang
terzalimi.
"Saya
menilai apa yang dilakukan pihak terlapor, sudah sangat keterlaluan,
akibata poto saya dan anak saya di posting sehingga memunculkan komentar
negatif dari netizen yang mana dalam beberapa komentar memaki dan
menghina dengan bahasa jorok. Kalau saya saja yang menjadi sasaran,
mungkin masih bisa saya tolerir, tapi ini anak saya yang notabene masih
di bawah umur. Saya rasa ini sudah keterlaluan," ungkapnya.
Dijelaskan
YK, ia semakin tidak terima karena wajah anaknya yang masih berusia 12
tahun, diposting dan dijelek-jelekkan oleh terlapor sehingga direspons
negatif netizen.
"Dalam kasus ini, saya juga
masih berkoordinasi dengan pihak Formapera dan LPA untuk menindaklanjuti
kasus pidana yang menyangkut UU Perlindungan Anak," sebutnya.
Senada
juga diungkap Pengacara LPA Andi Tarigan, SH yang berharap dugaan
tindak pidana ini bisa segera ditindaklanjuti pihak Ditreskrimsus Polda
Sumatera Utara, agar ke depan bisa menjadi efek jera.
Sementara, Sekjen Formapera Bambang Syahputra mengatakan, sejak awal kasus ini terjadi, pihaknya concern melakukan pengawalan.
"Kami
akan terus mengawal kasus ini sampai semua pihak-pihak yang terlibat
bisa dipidana. Apalagi ini menyangkut kasus anak yang merupaka generasi
masa depan bangsa," tegasnya.
Kronologis
Seperti
diketahui sebelumnya, nsib miris dialami seorang gadis cilik berinisial
HA, penduduk Jalan Sukamaju, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut
Seituan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, menjadi korban
perundungan (bullying) baik secara langsung disekolah oleh sejumlah
kakak kelasnya, maupun di media sosial.
Tak
tanggung-tanggung, ratusan netizen yang diduga komunitas cosplay
menghujat, memaki dan melontarkan kalimat tak senonoh terhadapnya,
setelah pihak RBC CosRent memosting wajah remaja yang masih duduk di
bangku kelas VII itu di sosial media Instagram dan facebook.
Akibatnya,
remaja berusia 12 tahun yang masih duduk di bangku kelas VII di salah
satu SMP Negeri di Deliserdang itu, sempat tak masuk sekolah beberapa
hari karena ketakutan dan mengalami drop mental hingga jatuh sakit.
Tak
hanya itu, pelaku yang diduga berkomplot itu juga melakukan teror
terhadap ibu korban berinisial YK lewat medsos dan whatsapp dengan nomor
tak dikenal, yang mengirim pesan berisi makian dan ratusan stiker
porno. Bahkan jumlah pesan yang masuk dengan ucapan senada yang
jumlahnya mencapai ribuan.
Ternyata, perbuatan
korban yang membuat keduanya stres hanya gegara korban dituduh tidak
membayar denda sewa baju cosplay anime dari penyedia baju yang berada di
kawasan Medan Sunggal, karena ia terlambat mengembalikan.
"Semua
berawal di awal Januari saat anak aku menyewa baju cosplay anime Nahida
kesukaannya di kawasan Sunggal. Saya juga tidak ngerti kok belakangan
setelah dikembalikan katanya anak saya dikenakan denda Rp140.000, dan
itu setelah pakainnya dikembalikan lewat paket pengiriman," terangnya,
Kamis (1/2/2024).
Dan yang lebih parahnya,
lanjut YK, hal itu tidak disampaikan pihak penyewa secara baik-baik,
tapi dengan pesan singkat whatsapp berisi umpatan dan makian.
"Belum
lagi saya minta klarifikasi dari anak saya, tiba-tiba foto saya dan
anak saya serta isi chat saya dengan si penyewa diposting di akun FB dan
di IG dia. Isinya makian dan ucapan tidak pantas. Mungkin sengaja mau
mempermalukan," sesalnya.
Wanita
berusia 37 tahun ini mengaku coba menahan diri dan sabar atas apa yang
sudah menimpa dia dan putri sulungnya itu. Namun pelaku terus
menjadi-jadi dan terus menerornya lewat WA dengan kata-kata kasar dan
tidak pantas.
"Sebenarnya mau saya bayar duit
itu kalau memang dia berbuat tak aneh-aneh. Tapi ini sengaja dia
permalukan saya dan menyebar nomor WA saya kemana-mana. Dan puncaknya
saat anak saya diteror oleh 7 orang kakak kelasnya yang duduk di kelas
IX. Mereka datang ke kelas, meski anak saya tidak datang karena sakit,
stres dan takut karena perbuatan mereka yang memajang fotonya di
medsos," pungkas YK. (*)