Pasca Penyerangan, Warga Barak Induk Sei Lepan Adakan Mediasi Perdamaian
DikoNews7 -
Pasca ditetapkannya 12 orang pelaku penyerangan dan perusakan rumah warga di Dusun V Barak Induk, Desa Harapan Maju, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumut, oleh Polres Langkat Polda Sumatera Utara, perwakilan warga yang bertikai, Selasa (27/02/2024) siang melakukan mediasi perdamaian di aula Kantor Desa Puraka 1, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.
Mediasi perdamaian dihadiri Camat Sei Lepan M.Iqbal Ramadhan.SE, Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Irwanta Sembiring,SH.MH, Pengadilan Sembiring.SH.MH selaku Kuasa Hukum terlapor, Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) T.Muzakkar,SH, M,Kn selaku kuasa hukum pelapor (korban), Koramil 13 Pangkalan Brandan, Sukardi (Pak Darmo) serta pemerintah Desa Harapan Maju dan masyarakat.
Dalam mediasi ini, korban penyerangan dan perusakan yang terjadi pada Minggu (18/02/2024) sore, minta kompensasi perbaikan rumah, biaya perawatan rumah sakit, jaminan keselamatan balik kerumah serta tidak ada lagi intimidasi dalam pemilihan.
"Ada 6 rumah yang dirusak dan dua sepeda motor dibakar, saat ini teman kita Pak Rolan masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit, dalam mediasi perdamaian ini kita minta semua biaya ditanggung dan keselamatan kami pulang kerumah juga dijamin," ucap Sugianto alias Anto Koplo (45) mewakili korban penyerangan.
Selain itu, lanjut Sugianto, rumah yang dirusak milik Pak Rolan (54), Waliono (33), Misman (42), Suluan (42), Ngatimin (54) dan rumah saya sendiri yang saat ini kondisinya tidak tau, karena pasca penyerangan kami langsung mengungsi menyelamatkan diri.
Saat ini, kondisi Pak Rolan yang dianiaya hingga mengalami luka dikepala masih belum sadar, biaya perawatan mencapai ratusan juta rupiah, kemaren pihak medis Rumah Sakit Putri Bidadari baru saja mengangkat bagian kepala karena ada pembekuan darah disyaraf kepala, semoga beliau cepat pulih dan sembuh seperti sedia kala, ucapnya berharap.
Senada, T.Muzakkar,SH, M,Kn selaku kuasa hukum korban menyampaikan, ada 4 poin penting yang akan diajukan dalam perdamaian, yaitu:
1- Biaya perbaikan rumah korban
2- Biaya perawatan medis Pak Rolan hingga sembuh
3- Jaminan keselamatan warga pulang kerumah
4- Tidak ada intimidasi dan tekanan dalam pemilihan.
"Sesuai permintaan kedua belah pihak dan para korban, tuntutan ini akan kita sampaikan kepihak terlapor melalui kuasa hukumnya, tentunya kita menghormati mediasi perdamaian ini dengan syarat apa yang disampaikan para korban dapat dipenuhi dan itu nanti akan kita sampaikan," ucap T.Muzakkar.
Menanggapi permintaan korban, Pengadilan Sembiring,SH.MH selaku kuasa hukum dari terlapor Legiani Cs sangat mendukung dan setuju dengan perdamaian yang dilakukan.
"Kalau ada pihak-pihak yang dirugikan tentunya dari kami akan memberikan kompensasi yang sewajarnya, namun itu belum dijelaskan oleh pihak korban, namun kami akan bekoordinasi dengan pihak pengacara korban, kita berharap warga itu kondusif dan berdamai hingga dapat beraktivitas kembali seperti sediakala," terang Pengadilan Sembiring,SH.MH.
Sementara itu, Camat Sei Lepan M.Iqbal Ramadhan.SE didampingi Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Irwanta Sembiring.SH.MH meminta kepada warga untuk lebih harmonis dan menjaga kerukunan antar sesama.
"Tujuan mediasi perdamaian ini untuk menyatukan kembali warga yang bertikai, tentunya kedua belah pihak dapat berdamai dan hidup berdampingan sebagai keluarga, kita juga tidak ingin ada warga yang bertikai, semoga apa yang disepakati dapat tercapai dan warga tidak terpancing isu-isu yang dapat memperkeruh keadaan," tegas Camat Sei Lepan M Iqbal Ramadhan SE.
Diketahui sebelumnya, Minggu (18/02/2024) sore sekitar pukul 15.30 WIB, sejumlah orang melakukan penyerangan dan pengerusakan terhadap 6 rumah warga di Dusun V Barak Induk, Desa Harapan Maju, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumut.
Dalam kejadian ini, 2 unit sepeda motor juga ikut dibakar dan salah satu korban penyerangan (Rolan) juga dianiaya hingga mengalami luka sobek dikepala dan harus menjalani perawatan medis di Rumah Sakit.
Aksi penyerangan dipicu kalahnya suara salah satu Caleg Dapil V Langkat dalam Pemilu 2024 yang diusung oleh Lgn Cs,
yang mana saat ini, Lgn Cs sudah diamankan di Polres Langkat.
Reporter : Kurnia02